Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tim Resmob Barong Polsek Ternate Selatan Tangkap Tiga Pelaku Racikan Minyak Tawon Ilegal Siap Edar

Tim Resmob Barong Polsek Ternate Selatan berhasil menangkan pelaku pembuatan minyak tawon ilegal dan menyita puluhan barang bukti.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Randi Basri
TANGKAP: Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Suherman mengatakan pihaknya berhasil menangkap tiga orang terduka pelaku pembuatan minyak tawon ilegal. Dari tangan mereka, Tim Resmob Barong Polsek Ternate Selatan mengamankan puluhan barang bukti, Kamis (18/8/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Tiga terduga pelaku racikan minyak tawon ilegal, yang diedarkan ke pulau Halmahera, berhasil diamankan Polsek Ternate Selatan.

Mereka masing-masing berinisial MA, AF dan I, yang diketahui warga Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiganya ditangkap Tim Resmob Barong Polsek Ternate Selatan, pada salah satu rumah di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.

"Benar, ada tiga terduga pelaku sudah kita amankan mereka di Polsek Ternate Selatan, "kata Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Suherman, Kamis (18/8/2022).

Menurut dia, penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku ini ditangkap di Ternate, dan itu berdasarkan hasil pengembangan anggota Polsek Ternate Selatan, dari temuan ratusan botol minyak tawon ilegal beberapa hari kemarin.

Baca juga: Keluarga Veteran di Halmahera Utara Menangis Usai Terima Tanda Terimakasih di Upacara HUT RI ke 77

Dari temuan itu sehingga anggota langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan anggota langsung menggerebek lokasi pembuatan minyak tawon ilegal, di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Kalumpang.

"Kita langsung melakukan pengerebekan, di rumah yang menjadi produksi minyak tawon ilegal tersebut," jelasnya.

Dari hasil pengerebekan, anggota mengamankan ketiga terduga pelaku, beserta sejumlah barang bukti hasil produksi minyak tawon ilegal tersebut.

Untuk barang bukti lanjut Kapolsek, mulai dari 1 kompor kecil, 1 belangga kecil, 1 pewarna hijau, 1 botol pewarna merah, 1 botol kuning, 1 pak lempos, 3 bungkus bubuk pewarna, setengah bungkus mentol.

Selain itu, 1 buat kuas cat, 1 buah hekter, 1 pak hologram, 1 buah minyak goreng, 1 pak label CC, 1 pak lebel FF, 1 pak label EE, 1 pak penutup botol minyak tawon CC, 1 pak penutup DD EE dan FF.

2 pak segel, 40 kardus FF, 40 kardus DD yang sudah jadi. Dus-dus, botol, gelong, campuran, dan masih banyak lagi barang bukti yang diamankan.

"Jadi barang bukti ini semua, kita amankan ke Polsek Ternate Selatan bersama tiga terduga pelaku, "ucapnya.

Kapolsek juga menjelaskan, dari temuan ini hasil produksi tersebut untuk bahan baku seperti lebel, botol, penutup itu didatangkan dari Makassar barulah di produksi di Ternate.

Baca juga: Pantai Nunuhu, Wisata Morotai yang Suguhkan Hamparan Pasir Putih yang Menawan

Sementara untuk hasil pengakuan, juga untuk produksi ini sudah berlangsung beberapa tahun, dan hasilnya juga sebagian sudah diedarkan ke pulau Halmahera.

Jadi dari hasil temuan ini, tim penyidik masih melakukan penyelidikan hingga ke Makassar, sebab ada sebagian bahan baku di datangkan dari sana.

"Sekarang barang bukti kurang lebih 1 botol minyak tawon ilegal, bersama tiga terduga pelaku sudah kita amankan di Polsek Ternate Selatan, sementara kasus ini penyidik terus melakukan penyelidikan, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved