Polisi Ringkus Seorang Pria Pengedar Narkoba di Ternate,Pelaku Dibuntuti dan Ditangkap di Rumahnya
Tim Resmob Satuan Reserse Narkoba Polres Terante, amankan seorang pria berinisial JS alias Jisa (22). JS diringkus karena diduga edarkan narkoba
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM-Tim Resmob Satuan Reserse Narkoba Polres Terante, amankan seorang pria berinisial JS alias Jisa (22).
JS diringkus karena diduga edarkan narkoba jenis ganja.
Dia ditangkap dirumahnya di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Operasi penangkapan tersebut, dibawa pimpinan Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin dan anggotanya.
Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasihumas Polres Ternate Ipda Wahyuddin membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut dia, pelaku JS ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima langsung, Aipda Nurdin Buchari merupakan anggota Satreskoba Polres Ternate.
Dimana dari informasi tersebut ada transaksi narkotika dilakukan oleh JS dengan cara datang ke jalan setapak belakang Masjid Al-Fajri Kelurahan Toboko, mengambil narkoba yang sudah disimpan di area situ.
Baca juga: Tanpa Perlawanan, Satresnarkoba Polres Ternate Ringkus Seorang Pengedar Narkoba
"Setelah JS ambil barang hasil transaksinya dia langsung pulang,"kata Wahyuddin, Minggu (17/7/2022).
Namun, saat itu anggota Polisi sudah membuntutinya hingga ke rumah ketika pelaku ambil barang.
Sampai di rumah dengan membawa hasil transaksinya, anggota langsung menghampiri rumah pelaku dan langsung mengintrogasi.
JS mengaku, dan menunjukkan barang bukti tersebut yang sudah di simpan di dalam kamarnya.
"Keluarga pelaku juga tidak mengalak, karena pelaku sudah mengeluarkan barang bukti narkoba," ucapnya.
Baca juga: Dukung Pemberantasan Narkoba, Pemprov Maluku Utara Akan Siapkan Institusi Penerima Wajib Lapor
Setelah diamankan barang bukti narkoba, anggota langsung membawa pelaku ke Polres Ternate bersama barang bukti untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara pelaku lainnya Wahyuddin menegaskan, dari penangkapan tersebut, pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan guna mengetahui apakah ada tersangka lain selain yang sudah diamankan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara. (*)