Jaksa Pemakai Narkoba Sudah Jadi Tahanan Kota Kabur, Kejari Ternate Lakukan Perburuan
Kabur Tanpa Pengawas Tahanan Kota Jaksa Pemakai Narkoba di Buru Kejari Ternate Tim Juga Libatkan Adhyaksa Monitoring Center.
Penulis: Randi Basri |
Dalam surat yang diterima dari PH lanjut Kadek, juga tercantum bahwa apabila sudah selesai masa Isoman dan sudah dinyatakan tidak positif, maka yang bersangkutan akan menyerahkan diri atau datang untuk melaksanakan putusan kasasi.
Kadek menegaskan, jika 14 hari yang bersangkutan melakukan tindakan yang tidak patut atau tidak ada itikat baik maka selaku Jaksa eksekutor, pihaknya akan melakukan upaya paksa.
“Yang pasti, terpidana itu keluar, kami tidak tau bahwa yang bersangkutan sudah tidak ada di Ternate dan memang tidak ada izin juga ke kita, padahal kalau status tahanan kota dan izin berobat harusnya ada izin ke kami selaku pengawas tahanan kota,” pungkasnya.
Untuk diketahui, terpidana Stevanus Peter Imanuel alias Steven, sebelumnya telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp.3 miliar.
Dengan putusan itu, terpidana mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) dan upaya banding itu malah menambahkan massa hukuman terpidana dari 6 tahun menjadi 10 tahun 6 bulan penjara dan denda senilai Rp. 3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan yang tertuang dalam putusan banding 4/PID.SUS/2022/PT Ternate.
Bahkan terpidana juga mengajukan kasasi atas putusan PT ke Mahkamah Agung (MA) namun petikan surat kasasi dengan nomor berkas kasasi W28-U2/577/HK.01/3/2022, majelis hakim MA menolak permohonan kasasi terpidana dan menguatkan putusan pengadilan tinggi (PT) dengan nomor berkas W28-U2/147/HK.01/1/2022.
Dengan putusan ingkar tersebut sehingga terpidana kini menjadi tahanan kota diatas pengawasan JPU, hanya saja kini terpidana hilang tanpa sepengetahuan sehingga tim JPU akan melakukan pencarian terhadap terpidana.