Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penanganan Kasus Penganiayaan Remaja 15 Tahun di Ternate yang Diduga Dilakukan Oknum Polisi Disorot

Praktisi hukum meminta agar Kapolda Maluku Utara bertindak tegas dan mempercepat proses penyelidikan kasus penganiayaan remaja oleh oknum polisi.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Istimewa
KASUS: Nurul Mulyani seorang praktisi hukum di Maluku Utara menyorotai kasus penganiayan seorang remaja yang diduga dilakukan oleh oknum polisi. Di mana ia meminta kepada Kapolda Maluku Utara bertindak tegas dan mempercepat proses penyelidikan, Sabtu (20/8/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Nurul Mulyani seorang praktisi hukum Maluku Utara, menyoroti penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi.

Kepada TribunTernate.com ia menjelaskan dalam kasus tersebut, memang sudah dilaporkan oleh Fadel Muhammad merupakan kakak dari korban atas nama Arjun yang masih berusia 15 tahun.

Korban diduga dianiaya oleh oknum Polisi, tentu secara proses hukum memang sudah dilakukan penyelidikan dari Polisi tersebut.

Hanya saja, Polisi tidak ada alasan untuk menunda penyilidikan terhadap oknum polisi yang melakukan penganiayaan tersebut.

Baca juga: Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman Beri Ucapan Selamat di HUT Kemenkumham RI ke 77

"Itu jelas sudah diatur dalam pasal 113 KUHAP, dan tidak ada alasan jika dalam penanganan kasus ini Polisi alami kendala, dengan alasan minta keterangan, jika seperti itu maka Polisi bisa datang ke rumah, "ungkapnya Jum'at (19/8/2022).

Menurutnya, kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap anak ini menyebabkan luka berat, sehingga anak menjadi sakit.

Tentu itu, pasal yang dijerat pada oknum polisi adalah umdagg-undang khusus pasal 76c UU 35 tahun 2014.

"Dalam pasal itukan sudah diatur apabila yang dilakukan oknum polisi, terdapat luka berat kepda korban maka bisa di pidana 5 tahun penjara, "katanya.

Olehnya itu, dia berharap kepada Kapolda Maluku Utara untuk bisa tindak tegas, oknum polisi dan mempercepat proses penyelidikan.

Baginya, tidak ada alasan penyidik untuk menunda perkara ini hanya karena korban sakit. Apalagi dalam pasal 113 KUHAP sudah jelas.

Jadi tidak ada alasan, jika Polisi menerima alasan seperti itu maka bisa saja datang ke rumah.

"Kita juga menghargai proses penyelidikan yang dilakukan Polisi, akan tetapi penyidik juga tidak ada alasan untuk menunda-nunda kasus ini, "ucapnya.

Terpisah, Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Suherman mengungkapkan dalam kasus tersebut penyidik masih menunggu pemulihan korban, karena masih menjalani perawatan lantaran sakit.

"Jadi untuk saat ini korban masih sakit, jadi kita belum bisa panggil dia untuk diminta keterangan, "teranya.

Meski begitu, penyidik sudsh melayangkan surat panggilan ke korban, hanya saja korban masih sakit jadi belum bisa hadir pemanggilan itu.

Baca juga: KPU Halmahera Utara Verifikasi Administrasi Parpol Peserta Pemilu 2024 Via Aplikasi Sipol

Tentu dalam kasus ini jika korban sudah dimintai keterangan, maka terduga pelaku juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Dengan dasar tersebut, penyidik masih menunggu pemilihan korban, baru dilakukan pemeriksaan baik korban maupun terduga pelaku.

"Kami juga berharap kasus ini cepat dilakukan pemeriksaan, agar tidak menjadi tunggakan kasus, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved