Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tanpa Alasan yang Jelas, PT NHM di Halmahera Utara Tunggak Pajak Sebesar Rp 6 Miliar

Kurang lebih Rp 6 miliar, PT NHM menunggak pajak ke pemnerintah daerah Halmahera Utara sejak tahun lalu.

Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Arafik Hamid
TUNGGAK: Kepala Bidang Pendapatan BKAD Halamahera Utara, Vera Dobiki membeberkan bahwa sejak tahun lalu, PT NHH yang beroperasi sebagai tambang emas, menunggak pajak sebesar Rp 6 miliar, diantaranya pajak penerangan jalan, pajak air bawah tanah dan pajak galian C, Sabtu (20/8/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Perusahan Tambang emas PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM) di Halmahers Utara tunggak pajak sebesar Rp 6 miliar.

Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan dan Aset Daerah Halmahera Utara, Vera Dobiki.

"Iya memang PT NHM tunggak pajak miliar rupiah, "ungkapnya saat di konfirmasi TribunTernate.com Jumat (19/8).

Dijelaskan PT NHM belum membayar yakni di 2021 di triwulan 3, sementara di 2022 pada triwulan satu, hingga memasuki triwulan dua berjalan.

Baca juga: BI Luncurkan Uang Kertas Baru, Bagi Warga Ternate, Ayo Tukarkan Uang Anda Disejumlah Lokasi Ini

Di mana, tunggak pajak yang belum dibayar PT NHM yakni pajak penerangan jalan, pajak air bawah tanah dan pajak galian C (tanah tuf)

"Memang pajak di 2021 pada triwulan 3 dan 4, serta 222 pada triwulan satu, sampai sekarang PT NHM belum bayar," ungkapnya.

Iya mengaku, pihaknya telah dua kali menyurat ke PT NHM terkait tunggak kajak. Namun PT NHM terkesan lepas tangan.

"Kami sudah dua kali menyurat, tapi tidak ada tanggapan dari PT NHM, "keluhnya.

Karena tidak ada tanggapan dari PT NHM, pihaknya akan mendatangi langsung, ke lokasi pertambangan.

"Karena tidak di tanggapi, kami rencana langsung mendatangkan ke PT NHM, supaya kami tahu apa kendalah sebenarnya, "akunya.

Menurutnya, tunggak pajak PT NHM berdampak pada berjalannya program pemerintah daerah Halmahera Utara.

Baca juga: Penanganan Kasus Penganiayaan Remaja 15 Tahun di Ternate yang Diduga Dilakukan Oknum Polisi Disorot

"Kalau tunggak pajak seperti ini, berpengaruh pada program pemerintah, "katanya.

Selain itu, PT SAS yang beroperasi tambang pasir besih, juga belum membayar pajak. Bahkan data potensi pajak pihak PT SAS belum melaporkan ke pemerintah daerah Halmahera Utara.

"Sejak beroperasi PT SAS, sampai sekarang data potensi pajak belum dilaporkan, sehingga ditetapkan pajak, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved