Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Berlangsung 18 Jam: Ada 7 Pasal yang Dilanggar, Berujung Pemecatan

Sidang kode etik Ferdy Sambo pun berlangsung selama kurang lebih 18 jam, dengan 15 saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan.

KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di Ruang Sidang KKEP, Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (25/8/2022). 

5 saksi dari Patsus (Tempat Khusus) Mako Brimob:
Brigjen Hendra Kurniawan (HK).
Brigjen Benny Ali (BA).
Kombes Agus Nurpatria (AN).
Kombes Susanto (S)
Kombes Budhi Herdi Susianto (BHS).

5 saksi dari Patsus Provost
AKBP Ridwan Soplanit (RP).
AKBP Arif Rahman (AR).
AKBP Arif Cahya (AC).
Kompol Chuk Putranto (CP).
AKP Rifaizal Samual (RS).

3 saksi dari Patsus Bareskrim:
Bripka Ricky Rizal (RR).
Kuat Maruf (KM).
Bharada Richard Eliezer (RE).

2 saksi di luar Patsus:
Brigjen Hari Nugroho
Kombes Murbani Pitono

Kuat Ma'ruf menghadiri sidang kode etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Kuat Ma'ruf menghadiri sidang kode etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Pada sidang kode etik itu, Ferdy Sambo melanggar 7 pasal terkait kode etik kepolisian:

Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022
Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002
Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022
Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022
Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022

Ferdy Sambo Langsung Ajukan Banding

Dipecat, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Jawaban Polri setelah Ferdy Sambo Ajukan Banding Sidang Etik: Diberi Kesempatan 3 Hari Kerja

Eks Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding setelah putusan sidang etik yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved