Kasus Tewasnya Brigadir J
Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Berlangsung 18 Jam: Ada 7 Pasal yang Dilanggar, Berujung Pemecatan
Sidang kode etik Ferdy Sambo pun berlangsung selama kurang lebih 18 jam, dengan 15 saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Diketahui, dalam sidang etik tersebut, Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo diberikan kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding secara tertulis.
Hal tersebut sesuai Pasal 69 di Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," kata Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
"Yang bersangkutan sesuai pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," lanjutnya.
Selanjutnya, kata Dedi, komisi Sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) akan menentukan keputusannnya.
"Mekanismenya sesuai Pasal 69, nanti untuk Sekretaris KKEP dalam waktu jangka 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusan tersebut sama dengan keputusan hari ini," jelas Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Wakapolri Akan Jadi Pemimpin Sidang Banding Pelanggaran Kode Etik Ferdy Sambo
Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo mengatakan akan mengajukan banding atas putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam putusan tersebut, Ferdy Sambo diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Terkait sidang banding Ferdy Sambo nantinya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihak yang akan memimpin persidangan yakni Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy.
"Wakapolri itu sifatnya kalau nanti ada (sidang, red) banding atau ada yang lebih tinggi lagi," kata Dedi kepada awak media saat jumpa pers, dikutip Jumat (26/8/2022).
Hal itu sekaligus menjawab pertanyaan soal pemimpin sidang etik Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022) kemarin.
Di mana sidang etik tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen pol Ahmad Dofiri dan bukan oleh Perwira Tinggi (Pati) Polri lainnya termasuk Wakapolri.
Hanya saja, Dedi belum memberikan keterangan lebih detail perihal mekanisme sidang banding nantinya.