Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Berlangsung 18 Jam: Ada 7 Pasal yang Dilanggar, Berujung Pemecatan

Sidang kode etik Ferdy Sambo pun berlangsung selama kurang lebih 18 jam, dengan 15 saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan.

KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di Ruang Sidang KKEP, Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (25/8/2022). 

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu hanya memastikan kalau upaya banding yang ditempuh oleh Ferdy Sambo merupakan langkah terakhir.

Sebab kata dia, tidak ada lagi upaya yang lebih tinggi dalam hal ini peninjauan kembali (PK) jika nantinya banding sudah diputuskan.

"Khusus untuk kasus irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. tidak berlaku itu, tidak berlaku pak. jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat. tidak ada upaya hukum lagi," tukas dia.

Kasus Tewasnya Brigadir J

Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait kasus tersebut, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo yang bernama Putri Chandrawati, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mereka mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 18 Jam Sidang Kode Etik Berujung Pemecatan, Ferdy Sambo Terbukti Melanggar 7 Pasal

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved