Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Berlangsung 18 Jam: Ada 7 Pasal yang Dilanggar, Berujung Pemecatan

Sidang kode etik Ferdy Sambo pun berlangsung selama kurang lebih 18 jam, dengan 15 saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan.

KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di Ruang Sidang KKEP, Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (25/8/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, menjalani sidang kode etik yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Sidang tersebut berkaitan dengan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan digelar secara tertutup. 

Sidang kode etik Ferdy Sambo pun berlangsung selama kurang lebih 18 jam, dengan 15 saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Sementara itu, sidang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Dari sidang yang berlangsung selama hampir sehari semalam itu, didapatkan beberapa hasil, di antaranya Irjen Ferdy Sambo terbukti melanggar 7 pasal tentang kode etik kepolisian.

Selain itu, sidang juga berujung pada pemecatan terhadap Ferdy Sambo.

Sementara, Ferdy Sambo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J langsung mengajukan banding.

Nantinya, sidang banding akan dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono.

18 Jam Sidang Kode Edik, Hasilnya Ferdy Sambo Dipecat

Hasil sidang kode etik yang digelar Kamis hingga Jumat (25-26/8/2022) dini hari di KKEP di Gedung TNCC, Mabes Polri, menunjukkan bahwa eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian.

Setelah 18 jam menggelar sidang kode etik, Komjen Ahmad Dofiri menyampaikan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Komjen Ahmad, dilansir dari Kompas.com, (26/8/2022).

Baca juga: Mahfud MD: Ferdy Sambo Kontak Beberapa Pihak Setelah Brigadir J Tewas, Prakondisi agar Orang Percaya

Baca juga: Mengaku Diteror Polisi Liar Pasca-menganalisis Kasus Brigadir J, Susno Duadji Lapor ke Kabareskrim

Baca juga: Ferdy Sambo Terlihat Santai Jalani Sidang Etik, Pakar Ekspresi: Kok Bisa? Masih Punya Kartu Truf?

Ferdy Sambo Terbukti Langgar Kode Etik Kepolisian

Pemecatan Ferdy Sambo itu ditetapkan lantaran ia terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Pada sidang kode etik itu, dihadirkan 15 saksi, berikut rinciannya:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved