Kasus Tewasnya Brigadir J
Hasil Tes Lie Detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sama-sama Tak Diungkap ke Publik
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan hasil uji dengan alat lie detector terhadap Ferdy Sambo tidak akan diumumkan ke publik.
Alasan klaim tersebut lantaran alat lie detector milik Polri adalah impor dari Amerika Serikat.
"Alat polygraph yang digunakan oleh kita ini semuanya sudah terverifikasi dan alat polygraph dunia. Alat yang kita punya ini alat dari Amerika tahun 2019 dan tingkat akurasinya 93 persen," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Klaim akurasi ini, kata Dedi, membuat penggunaan lie detector merupakan pro justitia.
"Kalau di bawah 90 persen itu tidak masuk dalam ranah pro justitia. Kalau masuk dalam ranah pro justitia berarti hasilnya penyidik yang berhak mengungkapkan ke teman-teman. Termasuk nanti penyidik juga mengungkapkan ke persidangan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Bharada E, Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun.
Sementara untuk Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukum penjara paling lama 15 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)(Kompas TV/Nadian Intan Fajarlie)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sama Seperti Putri Candrawathi, Hasil Uji Lie Detector Ferdy Sambo Tak Diumumkan ke Publik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Tersangka-kasus-pembunuhan-Brigadir-J-Irjen-Ferdy-Sambo.jpg)