Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dapat Informasi Diangkat Jadi PNS, Honorer di Morotai Ramai-ramai Antar Berkas ke BKD

Para Tenaga Honorer di Morotai ramai-ramai memasukan berkas setelah mendapat kabar bahwa ada pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
Kantor Bupati Kabupaten Pulau Morotai 

TRIBUNTERNATE.COM- Para Tenaga Honorer di Morotai ramai-ramai memasukan berkas setelah mendapat kabar bahwa ada pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kabar tersebut ternyata bertolak belakang jika mengacu  dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam situs BKN menjelaskan, pendataan tenaga non-ASN tersebut bertujuan memetakan untuk mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Namun, Marwia Sibua, salah satu tenaga honorer  sudah terlanjur gembira.

Kepada Tribunternate.com, Marwia Sibua berharap, informasi ini betul.

Dia berharap, pemerintah serius uapaya honorer  kategori K2 dapat kesempatan diangkat menjadi PNS.

"Sudah puluhan tahun kami mengabdi, makanya informasi ini betuk betul ditindaklanjuti. Kami rasa ini kesempatan buat kami untuk bangkit kembali,"tuturnya.

Baca juga: Tak Hanya Keindahan Pantai , 13 Tarian Menanti Liburan Anda di Wisata Morotai

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, mengatakan pendataan pegawai non-ASN bukan bertujuan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS.

“Bukan (untuk pengangkatan),” kata Satya.

Satya mengungkapkan, tujuan pendataan ini adalah untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi terakhir terkait tenaga non-ASN.

“Untuk mendapatkan informasi terkini tentang kondisi terakhir untuk tindak lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 yang diterbitkan pada 22 Juli 2022, tujuan pendataan pegawai non-ASN itu dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Selain itu, pendataan tersebut bertujuan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan.

Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Tenaga honorer yang tidak masuk pendataan pegawai non-ASN

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved