Polisi Terlibat Penganiayaan
4 Oknum Polisi Yang Diduga Aniaya Mahasiswa Bakal Ditetapkan Tersangka
Penyidik Direktorat Krimum Polda Maluku Utara, berjanji tidak tutup mata dalam perkara 4 oknum polisi yang diduga lakukan penganiayaan
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Maluku Utara, berjanji tidak tutup mata dalam perkara 4 oknum polisi yang diduga lakukan penganiayaan.
Keempat Polisi itu diduga menganiaya mahasiswa atas nama Yulius Atu alias Ongen di Halmahera Utara pada 20 September 2022 lalu.
"Jadi perkara ini saya yang bertanggung jawab penuh, jadi saya tidak main-main dengan perkara ini kami tetap sampaikan progresnya," kata Kasubdit l Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kompol Moc Arinta Fauji, Senin (3/10/2022).
Dia menyebut, perkara tersebut masuk ke Krimum pada 27 September 2022 dan sampai sekarang masih tahap penyelidikan, dan kasus ini tidak ada yang tutup-tutupi.
Untuk hasil visum sendiri kata Arinta, hari ini sudah keluar olehnya itu penyidik akan berupaya dalam 3 Minggu depan nanti akan disampaikan hasilnya.
"Dalam waktu tiga Minggu kedepan kami segera sampaikan hasil penyelidikan kami," jelas Arinta di hadapan mahasiswa saat melakukan unjuk rasa di depan Krimum.
Baca juga: Unjuk Rasa di Ternate Desak Tangkap 4 Oknum Polisi di Halmahera Utara Diduga Terlibat Penganiayaan
Dia juga mengaku, dalam penanganan kasus ini ia juga bersyukur ada ade-ade mahasiswa yang peduli terhadap Instansi Polri dengan cara mengoreksi anggota yang bersalah.
Untuk itu dalam penanganan kasus ini tidak ada yang main-main dan 4 oknum polisi itu tetap diproses sesuai ketentuan hukum.
"Saya tidak main-main dan kasi saya waktu 3 Minggu, kami tetap proses dari tindak pidananya," tegasnya.
Olehnya itu dia berharap dalam jangka waktu tersebut tidak ada kendala maka secepatnya ada titik terang.
"Saya tidak main-main tetap kami proses 4 oknum polisi ini dari tindak pidananya," ujarnya. (*)