Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polisi Terlibat Penganiayaan

Unjuk Rasa di Ternate Desak Tangkap 4 Oknum Polisi di Halmahera Utara Diduga Terlibat Penganiayaan

Kedatangan mereka di depan kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara dengan membawa spanduk bertuliskan tangkap 4 polisi

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Randi Basri
Suasana mahasiswa menggelar aksi di depan kantor Direktorat Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Senin (3/10/2022) 

TRIBUNTERNATE.COM, TOBELO - Massa mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) mengghelar aksi di depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, Senin (3/10/2022).

Kedatangan mereka di depan kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara dengan membawa spanduk bertuliskan

"Polda Malut Segera Usut Tuntas Pelaku Kekerasan Arogansi Terhadap Ongen"

Selain itu massa juga membawa sejumlah pamflet dengan tulisan

"Hilangkan Oknum Sambo di Maluku Utara" ada juga bertuliskan "Kapolda Malut Takut Kapolres Halut"

Mahasiswa juga menuliskan "Kapolres Halut Bersekongkol dengan 4 Oknum yang Melakukan Kekerasan"

Dalam pamflet tersebut juga disertai dengan foto Ongen korban dugaan penganiayaan.

Arjun koorlap aksi kepada TribunTernate.com menyebut, aksi  ini terkait salah rekan mereka atas nama Yulius Atu alias Ongen diduga dianiaya oleh sejumlah oknum polisi di  Halmahera Utara pada 20 September 2022 lalu.

Kata dia, Ongen diduga dianiaya oleh 4 oknum anggota polisi dengan cara dicekik dan ditampar hingga tak sadarkan diri.

Baca juga: Samurai Morotai Unjuk Rasa Sampaikan Masalah Kekerasan Seksual, Harga Kopra, Hingga Jalan Rusak

“Tak sampai disitu ongen disuruh minta maaf pada anjing pelacak dengan suara keras dalam pelaku tergeletak dan disiram dengan air," kata Arjun.

Untuk itu pihaknya meminta Kapolda Maluku Utara segera mengusut tindakan tersebut dengan menetapkan 4 oknum anggota polisi sebagai tersangka.

"Kami minta Kapolda Maluku Utara agar segera usut tuntas masalah ini, jika tidak maka kami akan datangkan lebih besar massa," tegasnya.

Terpisah, Kasubdit l Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kompol M.Arinta Fauzi mengatakan, ia berjanji bakal membuat kasus ini naik ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku

“Beri kami waktu tiga Minggu, kami akan selesaikan kasus ini ya, semua sama di mata hukum jadi tidak ada yang ditutup-tutupi. Teman-teman dimohon bersabar ya semua ada prosedurnya dalam penanganan untuk membuat terang suatu tindak pidana ini,”janjinya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved