Mantan Kepala Desa Bukit Durian di Tidore, Jadi Tersangka Kasus Korupsi DD dan ADD 2020
Mantan Kepala Desa Bukit Duria, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi DD dan ADD 2020.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Kepala Desa Bukit Durian di Kota Tidore berinisial NK, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tidore.
Karena diduga korupsi anggaran DD dan ADD, Desa Bukit Durian di Kota Tidore tahun 2020, sebesar Rp. 474.100.000.
NK sendiri resmi ditahan Tim Penyidik Kejari Tidore, untuk dititipkan ke Rutan Kelas IIB Soasio Tidore, selama 20 hari, terhitung 6-25 Oktober 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Soasio Tidore, Faisal Arifuddin membenarkan penahanan tersebut.
Baca juga: KM Tatamailau Milik PT Pelni Akan Dijadikan Akomodasi Terapung Selama Sail Tidore 2022
"Benar, tim penyidik kita sudah tahan yang bersangkutan, dan akan kita serahkan ke Rutan, "jelasnya, Jumat (7/10/2022).
Di mana penahanan tersangka NK, berdasarkan surat perintah penahanan nomor : print - 354/Q.2.11/Fd.1/10/2022, tanggal 06 Oktober 2022.
Tujuan penahanan ini kata dia, sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAPidana.
Perintah penahanan atau penahanan, lanjutan terhadap seorang tersangka.
Utau terdakwa yang diduga keras, melakukan tindak pidana.
NK merugikan keuangan negara sebesar Rp. 474.100.000. Uang tersebut, dipakai hingga tidak bisa mempertanggung jawabkan.
"Saat penahanan ini juga, NK telah dilakukan pemeriksaan rapid antigen dengan hasil negatif, "tambahnya.
Baca juga: Walikota Tidore Pacu Reformasi Birokasi, 60 Persen APBD Diarahkan Bangun Infrastruktur di Oba
NK disangkakan pasal, primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipokor.
"Sebagaimana yang telah diubah, dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001."
"Tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, "tandasnya. (*)