Halmahera Selatan
Di Hadapan Anggota DPD RI, Kadis DPMD Halmahera Selatan Usul DD Dikembalikan ke Masing-masing Daerah
Dihadapan Ikbal Djabid, Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan usul DD dikembalikan ke masing-masing daerah.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Maslan Hi. Hasan mengusulkan.
Kepada anggota DPD RI dapil Maluku Utara, Ikbal Djabid agar memperjuangkan Dana Desa (DD), yang dikelolah Kementerian PDTT, dikembalikan ke setiap Pemerintah Daerah tingkat kabupaten/kota, termasuk Halmahera Selatan.
Menurut DPMD Halmahera Selatan, yang mempunyai desa di setap daerah, adalah Bupati dan Wali Kota, bukan Kementerian Desa dan Gubernur.
"Tadi dikatakan bahwa kedepan, Dana Desa ini suatu ketika dikembalikan ke Gubernur masing-masing wilayah. Karena yang punya desa itu bukan Kementerian Desa, tapi yang punya desa itu Gubernur."
Baca juga: Reses di Halmahera Selatan, Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara Ini Janji Perjuangkan Otonomi Desa
"Sebenarnya yang punya desa itu bukan Gubernur, yang punya desa itu kabupaten dan kota. Kalau usulan kedepan, belum terlalu pas, karena ini memang berbicara persoalan politis, "jelasnya.
Saat berlangsungnya agenda reses Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara, Ikbal Djabid di ruang rapat Kantor Inspektorat Halmahera Selatan, Senin (17/10/2022).
Merespon usulan tersebut, Ikbal Djabid mengatakan bahwa salah satu agenda DPD RI, saat ini adalah mendorong Dana Desa, agar diberikan seluas-luasnya kepada desa untuk mengelola.
"Kami juga menginginkan seperti itu, dan kami juga mendorong agar Dana Desa, diberikan seluas-luasnya kepada desa. Karena kami dari daerah, jadi aspirasi daerah itu sangat kental, "katanya.
Ia lantas menyebut, tiga lembaga negara seperti Kementerian Keuangan, Kemendagri dan Kemendes PDTT yang mengatur tentang pengelolaan Dana Desa, juga sangat membingungkan.
Sebab, semua masyarakat setiap daerah di Indonesia, selalu mengeluhkan regulasi-regulsi, yang dikeluarkan tiga kementerian tersebut.
"Kementerian tiga ini membingungkan juga, semua masyarakat di daerah-daerah republik ini, kita temukan permasalhakan masalah regulasi-regulasi dari kementerian ini."
Baca juga: Terkendala Administrasi, DPD PSI Halmahera Selatan Tak Lolos Verifikasi Faktual Parpol
"Dan mereka juga keberatan dengan potongan, presentase anggaran 40 persen, 8 persen, mereka bertabrakam, "imbuhnya.
Mantan calon Wali Kota Ternate pada Pilwako 2020 itu berjanji, akan menindaklanjuti usulan tersebut di Senayan Jakarta.
"Yang pasti kita akan tindaklanjuti usulan itu, "tandasnya. (*)