Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Reses di Halmahera Selatan, Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara Ini Janji Perjuangkan Otonomi Desa

Anggota DPD RI dapil Maluku Utara, Ikbal Hi. Djabid menggelar reses di ruang rapat Kantor Inspektorat Halmahera Selatan.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PROGRAM: Anggota DPD RI daerah pemilihan Maluku Uatara, Ikbal Dajbid ketika berbicara terkait otonomi desa. Ia juga menyebut, DPD RI saat ini tengah mendorong perancangan Undang-Undang otonomi desa, Senin (17/10/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Anggota DPD RI daerah pemilihan Maluku Utara, Ikbal Djabid menggelar reses di ruang rapat Kantor Inspektorat Halmahera Selatan, Senin (17/10/2022).

Di hadapan sejumlah pimpinan SKPD, termasuk Sekda Halmahera Selatan, Saiful Turuy. Ikbal Djabid mengatakan kunjungan kerjanya kali ini adalah dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2021 tentang APBN tahun anggaran 2022.

Yang difokuskan pada pengawasan Dana Desa, Pinjaman Daerah, Pembiayaan Ultra Mikro dan Kredit Usaha Rakyat.

Ikbal Djabid juga menyebut, sejumlah masalah yang muncul di tahun 2022, satu diantaranya pengelolaan Dana Desa.

Baca juga: Terkendala Administrasi, DPD PSI Halmahera Selatan Tak Lolos Verifikasi Faktual Parpol

Oleh karena itu, saat ini DPD RI sedang berupaya mendorong perancangan Undang-Undang tentang otonomi desa. Di mana, desa diberikan kebebasan untuk pengelolaan anggaran tanpa ada intervensi pihak lain.

"Jadi sekarang ini, DPD RI mendorong otonomi dana desa, diberikan hak sepenuhnya kepada desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri."

"Di situ ada pantia perancangan Undang-Undang yang akan menggodok. Dan memberikan ke DPR dan pemerintah, "jelasnya.

Meski begitu, ia mengatakan bahwa di otonomi dana desa, Pemerintah Kabupaten dan Instansi terkait masih melakuakan pengawasan seperti biasanya.

Baca juga: Bupati Halmahera Selatan Beberkan Nama-nama ASN, yang di PTDH pada Upacara Hari Disiplin Pegawai

Ia juga menegaskan, bahwa pemotongan bantuan desa 40 persen hingga 8 persen oleh Pemerintah Pusat, tidak bisa menyamaratakan antara daerah lain, terutama di luar Pulau Jawa. Sebab situasi dan kondisinya sangat membedakan.

Sehingga, dalam agenda reses DPD RI kali ini, untuk mempertanyakan kendala Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan Dana Desa.

"Itu yang kami dan teman-teaman DPD mendrong kemandirian desa, "pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved