Kasus Tewasnya Brigadir J
Ibu Brigadir J Menangis Dengar Jaksa Ungkap Detik-detik Ferdy Sambo Tembak Anaknya Kondisi Hidup
Rosti Simanjuntak yang merupakan seorang guru mengenakan seragam ASN dan menyempatkan diri menonton sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
Bharada E pun menembak Brigadir J tiga hingga empat kali membuat korban jatuh tersungkur bersimbah darah.
Terdapat sejumlah luka yang menembus tubuh Brigadir J dari dada, punggung, hingga bahu.
Brigadir J tidak langsung tewas, maka dari itu Ferdy Sambo menembaknya untuk memastikan ajudannya itu sudah tak bernyawa.
"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia."
Tembakan Ferdy Sambo itu menembus kepala bagian belakang sisi kiri Brigadir J melalui hidung, mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar hingga tengkorak dan mata.
Baca juga: Yakin Tuduhan Ferdy Sambo cs Tak Benar, Vera Simanjuntak Minta Nama Baik Brigadir J Dipulihkan
Tampak dalam siaran langsung YouTube ">KOMPASTV, ibunda Brigadir J beberapa kali menyeka air mata, menangis mendengar penderitaan yang dialami putranya.
Sedangkan Samuel Hutabarat di sampingnya tampak lebih tabah, menyimak pernyataan jaksa sambil sesekali mencatat.
Diberitakan Kompas.com, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebut bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama oleh Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa Rudy Irmawan.
Jaksa menuturkan, pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada kompleks Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan sekitar pukul 15.28-18.00 WIB.
Lima terdakwa pun disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
(TribunTernate.com/ Ifa Nabila)