Kasus Tewasnya Brigadir J
Beda dari Terdakwa Lainnya, Bharada E Lepas Masker, Lambaikan Tangan ke Awak Media sebelum Sidang
Berbeda dari tersangka lainnya, Bharada E sempat melambaikan tangannya ke awak media sebelum sidang kasus pembunuhan Brigadir J dimulai
TRIBUNTERNATE.COM - Penampilan berbeda ditunjukkan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Bharada E yang menjalani sidang secara terpisah, menunjukkan sikap yang jauh berbeda dibandingkan tersangka lainnya yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi alias PC.
Dikutip dari tayangan live YouTube KompasTV, Bharada E terekam tidak mengenakan masker dan sempat melambaikan tangan ke awak media.
Saat masuk ke ruang sidang, terlihat Bharada E mencopot rompi tahanan kejaksaan negeri yang berwarna merah dan hitam.
Kemudian, Bharada E membawa dokumen tipis berwarna merah menuju kursi di ruang sidang.
Sesampainya di kursi, Bharada E dihampiri oleh pengacaranya, Ronny Talapessy.
Dalam siaran live jelang sidang, Ronny mengarahkan badan Bharada E untuk menyapa awak media.
Tanpa disuruh, Bharada E langsung mencopot maskernya dan menatap para wartawan.
Setelah menatap para jurnalis, Bharada E melambaikan tangannya ke awak media.
Baca juga: Sidang Kasus Brigadir J: Ini Peran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal
Baca juga: Ayah Brigadir J Beri Tanggapan Saat Kuasa Hukum Ferdy Sambo Minta Dakwaan Dibatalkan
Baca juga: Video CCTV saat Brigadir J Masih Hidup Bocor ke 4 Anak Buah, Ferdy Sambo Marah: Musnahkan Semuanya!
Bharada E Sempat Berdoa Sebelum Eksekusi Brigadir J
Sebelumnya sempat terungkap sebuah fakta baru mengenai detik-detik eksekusi pembunuhan berencana Brigadir J.
Bharada E disebut sempat berdoa sebelum menembakkan senjatanya pada Brigadir J.
Ia menembak Brigadir J atas perintah dari Sambo.
Fakta ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Bharada E berdoa di kamar sebelum menembak Brigadir J.
Ia berdoa agar diberi keteguhan niat untuk melaksanakan perintah Ferdy Sambo.
Menurut surat dakwaan yang dibaca JPU, Putri Candrawathi tiba di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.07 WIB tanggal 8 Juli 2022.
Putri tiba di sana bersama Brigadir J, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dengan mengendarai mobil.
Putri langsung menuju kamar utama di lantai satu diantar oleh Kuat Maruf. Selanjutnya, Kuat langsung naik ke lantai dua dan menutup pintu balkon di lantai tersebut.
Saat itu, menurut JPU, situasi masih terang, sementara tugas menutup pintu bukanlah tugas Kuat Maruf, melainkan tugas Diryanto, asisten rumah tangga Ferdy Sambo.
"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan, namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap JPU saat membaca isi surat dakwaan itu.
Baca juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Minta Ferdy Sambo Dihukum Seadil-adilnya
Baca juga: Tuduh Brigadir J Lakukan Pelecehan, Putri Candrawathi Sempat Minta Ferdy Sambo Tak Hubungi Siapa pun
Baca juga: Sidang Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Sempat Beri Hadiah iPhone 13 Pro Max pada RR, KM, dan Bharada E
Setelah memberi perintah untuk penembakan, Ferdy Sambo pun memberi delapan peluru kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mengeksekusi Brigadir J.
Menurut JPU, peristiwa tersebut disaksikan Putri Candrawathi di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3 Nomor 39, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sementara itu, kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy mengungkapkan alasan mengapa kliennya berdoa sebelum peristiwa penembakan terhadap Brigadir J terjadi.
Menurut Ronny, Richard tidak berani menolak perintah Ferdy Sambo, sehingga ia berdoa agar perintah penembakan itu diurungkan.
"Posisi ketakutan karena tidak berani menolak perintah, berdoa agar penembakan tidak terjadi," ujar Ronny, Senin (17/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Kata Ronny, hal yang lebih mendetail akan diungkap di dalam persidangan Bharada E yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di ruang utama Oemar Seno Adji, Selasa (18/10/2022) hari ini.
"Nanti detailnya kami sampaikan di persidangan ya," kata Ronny
(TribunTernate.com/Qonitah/Rizki A.)

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											