Pencabulan Sesama Jenis di Bandung, Bocah 12 Tahun Rudapaksa Teman Mainnya Umur 10 Tahun
Pelaku adalah bocah berumur 12 tahun, sedangkan korban 10 tahun di Kota Bandung, Jawa Barat.
TRIBUNTERNATE.COM - Terjadi kasus pencabulan sesama jenis di Kota Bandung, Jawa Barat.
Pelaku dan korban adalah laki-laki yang masih di bawah umur.
Pelaku adalah bocah berumur 12 tahun, sedangkan korban 10 tahun.
Baca juga: Ayah Tiri Cabuli Anak Berkali-kali selama 5 Tahun di Bima, Pelaku Punya Kelainan
Baca juga: ABG di Ambon Cabuli Bocah 8 Tahun: Ada Bekas Luka, Awalnya Korban Ngaku Tertusuk Paku ke Ibu
Baca juga: Bocah Kelas 5 SD Cabuli Anak Kelas 1 SD di Lapangan Desa, Korban Dianiaya Dulu hingga Pingsan
Hal ini dikonfirmasi oleh Polrestabes Bandung.
Kasus ini sempat ramai setelah masyarakat melaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) salah satu partai politik.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, peristiwa sodomi itu terjadi pada September 2022 sekitar wilayah Moh Toha.
"Korban adalah laki-laki anak di bawah umur. Nah, pelakunya adalah teman mainnya sehari-hari," ujar Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Sudah Punya Istri 2, Pria Ini Cabuli Remaja hingga Hamil, Nekat Kabur Kondisi Diborgol
Pelaku, kata dia, memaksa korban untuk menuruti kemauannya dengan mengancam menggunakan pisau.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, kata Aswin, aksi pencabulan sesama jenis itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Adapun pelaku melakukan aksi itu dilatarbelakangi karena pengaruh video syur.
"Nah, modusnya kenapa tersangka ini melakukan hal seperti ini, itu diawali dengan kebiasaan tersangka melihat video porno di ponsel."
"Jadi ini mengawali sehingga terjadilah peristiwa pencabulan seksual tersebut," katanya.
Baca juga: Kakek-kakek Cabuli Anak Tiri yang Masih Remaja, Akhirnya Ngaku Rudapaksa sampai 10 Kali
Saat ini, kata dia, pelaku sudah diamankan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.
Sedangkan korban diberikan pendampingan psikologis.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Namun begitu, dalam penerapannya, polisi dipastikan bakal berpedoman pada ketentuan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
"Jadi korban ada penanganan psikologisnya dan kami samarkan identitasnya supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ucapnya.
(TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Ungkap Kasus Bocah 12 Tahun Lakukan pencabulan Sesama Jenis di Bandung, Korban Diancam Pisau