Kasus Tewasnya Brigadir J
Ajukan Eksepsi, Pengacara Kuat Maruf Kecewa Dakwaan Jaksa Tak Sebut Detail Keributan di Magelang
Dakwaan jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J disebut tidak cermat.
Setelah memanggil Ricky Rizal, Kuat Maruf sempat membawa pisau saat mengawal Brigadir J ke hadapan Sambo.
Saat itulah Kuat Maruf membawa pisau guna berjaga-jaga bila terjadi perlawanan dari Brigadir J.
"Saksi Kuat Maruf masih membawa pisau dalam tas selempangnya untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan dari korban Yosua," ucap jaksa.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Kuat Maruf Nilai Dakwaan Jaksa Tak Cermat dan Batal Demi Hukum