Kasus Tewasnya Brigadir J
Ajukan Eksepsi, Pengacara Kuat Maruf Kecewa Dakwaan Jaksa Tak Sebut Detail Keributan di Magelang
Dakwaan jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J disebut tidak cermat.
TRIBUNTERNATE.COM - Dakwaan jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J disebut tidak cermat.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf.
Tim kuasa hukum Kuat Maruf mengajukan keberatan soal peristiwa keributan di Magelang yang tidak dijelaskan detail dalam dakwaan oleh JPU.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Tewasnya Brigadir J: JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi
Hal itu dibeberkan oleh kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan yang menyebut kalau tidak lengkapnya dakwaan jaksa itu dilihat dari peristiwa yang terjadi di Magelang.
Baca juga: Kamaruddin: Putri Candrawathi Goda Brigadir J dan Provokasi Ferdy Sambo untuk Lakukan Pembunuhan
"Bahwa suatu peristiwa yaitu keributan yang terjadi di rumah Magelang seharusnya merupakan fakta yang bernilai secara hukum dan bukan berdasarkan asumsi belaka sehingga harus diungkap secara jelas oleh jaksa penuntut umum (JPU)," kata Irwan dalam persidangan yang digelar Kamis (20/10/2022).
Irwan menyebut, adanya keributan itu harus diperjelas oleh jaksa terkait kejadian apa dan didasari oleh peristiwa apa yang juga turut melibatkan kliennya, Kuat Maruf.
Oleh karenanya, surat dakwaan dari jaksa tidak lengkap dan tidak cermat sehingga dinyatakan batal demi hukum.
Hal itu juga kata Irwan, termuat dalam Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Fakta Sidang Brigjen Hendra, Dibohongi Ferdy Sambo hingga Izin Hakim Ingin Doakan Brigadir J
"Bahwa berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP surat dakwaan harus memenuhi syarat formiil dan materiil dan apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil, maka surat dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum," kata jaksa.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan Kuat Maruf sempat memegang pisau saat membawa Brigadir Yosua (Brigadir J) ke hadapan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Awalnya, jaksa mengatakan sekira pukul 17.12 WIB Kuat Maruf memanggil Bripka Ricky Rizal untuk menghadap ke Sambo di Rumah Dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Om, dipanggil Bapak sama Yosua," kata Kuat Maruf.
Karena itu, Ricky Rizal pun menghampiri Brigadir J yang berada di halaman samping rumah untuk memberitahu bahwa dirinya dipanggil Sambo.
Atas perintah itu, Brigadir yang tak merasa curiga akan terjadi penembakan akhirnya mengikuti begitu saja masuk ke dalam rumah.
Setelah memanggil Ricky Rizal, Kuat Maruf sempat membawa pisau saat mengawal Brigadir J ke hadapan Sambo.
Saat itulah Kuat Maruf membawa pisau guna berjaga-jaga bila terjadi perlawanan dari Brigadir J.
"Saksi Kuat Maruf masih membawa pisau dalam tas selempangnya untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan dari korban Yosua," ucap jaksa.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Kuat Maruf Nilai Dakwaan Jaksa Tak Cermat dan Batal Demi Hukum