Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Sidang Lanjutan Kasus Tewasnya Brigadir J: JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

Dengan tanggapan eksepsi yang dilayangkan Putri Candrawathi, JPU kemudian meminta empat permohonan pada majelis hakim. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Empat Permohonan JPU pada Majelis Hakim

Dengan tanggapan eksepsi itu, JPU kemudian meminta empat permohonan pada majelis hakim. 

Pertama, meminta untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum Putri Candrawathi.

"Oleh karena maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa," tutur jaksa.

Kedua, menerima surat dakwaan JPU karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.

Selanjutnya, memohon Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pada Putri Candrawathi.

Terakhir, meminta Putri Candrawathi untuk tetap dalam tahanan. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Permohonan JPU pada Majelis Hakim Dalam Tanggapan Eksepsi Putri Candrawathi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved