Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Febri Diansyah Nilai JPU Kesampingkan Fakta Krusial dalam Dakwaan Putri Candrawathi

Peristiwa kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi di Magelang dianggap dikaburkan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

TRIBUNTERNATE.COM - Sidang lanjutan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar, Kamis (20/10/2022).

Sidang lanjutan tersebut dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Agenda sidang kali ini adalah tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC). 

Sementara, terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf (KM) diagendakan mengikuti sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan.

Ekspesi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pun ditolak dan mereka diputuskan untuk tetap berada di dalam tahanan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah, menilai jaksa penuntut umum (JPU) telah mengesampingkan fakta krusial dalam surat dakwaan.

Sehingga, mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang.

"Untuk menemukan kebenaran tidak boleh ada fakta yang dihilangkan. Kami menemukan banyak sekali fakta yang dihilangkan, misalnya di Magelang," tutur Febri dalam program Dua Sisi tvOne, Kamis (20/10/2022). 

Febri pun menyebut ada lebih dari satu bukti terkait kasus dugaan kekerasan seksual Brigadir J di Magelang.

"Setelah kami identifikasi diberkas yang ada, setidaknya kami klasifikasikan ada empat bukti dugaan kekerasan seksual itu," kata Febri. 

Bukti pertama adalah pernyataan Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Tewasnya Brigadir J: JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

Baca juga: Kamaruddin: Putri Candrawathi Goda Brigadir J dan Provokasi Ferdy Sambo untuk Lakukan Pembunuhan

Baca juga: Dakwaan: Putri Candrawathi Ucap Terima Kasih ke Bharada E dan Kuat Maruf setelah Brigadir J Tewas

"Satu, pernyataan Bu Putri sebagai korban kalau dari perspektif kekerasan seksual, yang disampaikan di BAP pada 26 Agustus 2022," tuturnya.

Kedua, adalah hasil pemeriksaan psikologi forensik, kemudian bukti ketiga adalah keterangan ahli yang dituangkan dalam BAP pada September 2022.

"Kemudian ada hasil pemeriksaan psikologi forensik yang punya keahlian untuk melakukan assessment psikologi forensik, bukan hanya terhadap Ibu Putri tapi terhadap seluruh tersangka dan saksi lain, itu laporannya 6 September 2022," lanjutnya. 

Baca juga: Bharada E Kekeuh Minta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihadirkan di Sidang Lanjutannya

Baca juga: Tuduh Brigadir J Lakukan Pelecehan, Putri Candrawathi Sempat Minta Ferdy Sambo Tak Hubungi Siapa pun

Bukti yang terakhir yakni, circumstantial evidence atau bukti tidak langsung. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved