Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

4 Bukti Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi oleh Brigadir J, Febri Diansyah Ungkap Begini

Berikut sejumlah bukti dari dugaan kasus pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (17/10/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Berikut sejumlah bukti dari dugaan kasus pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah.

Febri Diansyah menilai jaksa penuntut umum (JPU) telah mengesampingkan fakta krusial dalam surat dakwaan.

Baca juga: Mengaku Pergoki Brigadir J Mengendap-endap di Tangga, Kuat Maruf Ambil Pisau untuk Jaga-jaga

Sehingga mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang.

"Untuk menemukan kebenaran tidak boleh ada fakta yang dihilangkan. Kami menemukan banyak sekali fakta yang dihilangkan, misalnya di Magelang," tutur Febri dalam program Dua Sisi tvOne, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Jadi Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Minta Dibebaskan dari Tahanan: Pulihkan Martabatnya

Febri pun menyebut ada lebih dari satu bukti terkait kasus dugaan kekerasan seksual Brigadir J di Magelang.

"Setelah kami identifikasi diberkas yang ada, setidaknya kami klasifikasikan ada empat bukti dugaan kekerasan seksual itu," kata Febri.

Bukti pertama adalah pernyataan Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual.

"Satu, pernyataan Bu Putri sebagai korban kalau dari perspektif kekerasan seksual, yang disampaikan di BAP pada 26 Agustus 2022," tuturnya.

Kedua, adalah hasil pemeriksaan psikologi forensik, kemudian bukti ketiga adalah keterangan ahli yang dituangkan dalam BAP pada September 2022.

"Kemudian ada hasil pemeriksaan psikologi forensik yang punya keahlian untuk melakukan assessment psikologi forensik, bukan hanya terhadap Ibu Putri tapi terhadap seluruh tersangka dan saksi lain, itu laporannya 6 September 2022," lanjutnya.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Tewasnya Brigadir J: JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

Bukti yang terakhir yakni, circumstantial evidence atau bukti tidak langsung.

Febri mengatakan, Putri Candrawathi ditemukan tergeletak dalam keadaan tak sadar.

"Ada yang disebut circumstantial evidence, persitiwa setelah di kamar itu ibu Putri ditemukan tergeletak dalam keadaan tidak sadar itu confirm dibeberapa saksi."

"Apapun peristiwa yang terjadi di dalam kamar, di luar kamar ditemukan Ibu Putri tergeletak dan kemudian dalam keadaan setengah pingsan, keringatnya sampai basah, kemudian dibawa ke dalam kamar," papar Febri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved