Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Adik Brigadir J Mengaku Tak Dendam terhadap Bharada E, tapi Tegaskan Hukum Harus Tetap Berjalan

Seusai sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Marezal Rizky, memberikan tanggapannya.

Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Adik Brigadir J, Marezal Rizky, bersama kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak, saat memberikan kesaksian terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). 

"Udah kamu tunggu sini saja, itu celananya sedang dipasangin. Udah kamu tunggu sini saja dulu. Kamu sabar," kata Marezal menirukan perkataan polisi itu.

Setelah itu, Marezal pun tetap tidak diizinkan oleh polisi itu ketika jenazah Brigadir J hendak dimasukkan ke dalam peti.

Sambil menangis, Marezal menceritakan ketika dirinya memohon kepada polisi itu untuk menggendong jenazah Brigadir J terakhir kalinya.

Namun, dirinya tetap dilarang.

Lalu ia pun langsung ditarik oleh Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya, AKBP Hendrik Husen untuk ditenangkan.

"Saya ditarik sama Bapak AKBP Hendrik, 'sudah dik, sudah sabar, kita tunggu di sini saja," cerita Marezal.

Akhirnya, Marezal baru diperbolehkan untuk menyaksikan jenazah Brigadir J ketika sudah dimasukkan ke peti dan dikenakan pakaian dinas kepolisian.

Saat diperbolehkan, Marezal pun melanjutkan dengan mendoakan jenazah kakaknya.

Namun di saat yang bersamaan, dirinya mengaku mendengar salah satu polisi yang mengeluh karena doa yang dipanjatkan Marezal terlalu lama.

"Saat saya berdoa pun, saya masih mendengar 'Udah belum sih', ada yang bilang begitu," ujarnya.

Setelah selesai berdoa, Marezal mengatakan jenazah Brigadir J pun langsung dibawa menuju bandara pada 9 Juli 2022 dini hari.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Adik Brigadir J ke Bharada E saat Bertemu di Sidang: Biasa Saja, Tidak Ada Dendam

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved