Halmahera Selatan
Pengadilan Buka Ruang Kepada 3 Terdakwa, Kasus Pembunuhan di Halmahera Selatan, untuk Ajukan Banding
Pengadilan Negeri Labuha Kelas II membuka ruang seluas-luasnya, kepada 3 terdakwa kasus pembunuhan untuk ajukan banding.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Labuha Kelas II Halmahera Selatan, Galang Adhe Sukma mengatakan.
Pihaknya tetap membuka ruang, kepada 3 terdakwa kasus pembunuhan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan untuk lakukan banding.
Selama tidak melewati masa jangka waktu yang telah ditentutakan, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Labuha Kelas II Halmahera Selatan.
"Silahkan apabila kuasa hukum maupun Jaksa Penuntut Umum berkeimginan mengajukan upaya hukum. Kita terbuka luas-luasnya."
Baca juga: Tak Puas Putusan Hakim, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pembunuhan di Halmahera Selatan Ajukan Banding
"Selama tidak melebihi jangka waktu yang telah ditentukan, yaitu 7 hari setelah pembcaan putusan."
"Dan itu merupkan hak yang harus kita hormati, "ujar Galang kepada TribunTernate.com, Kamis (27/10/2022).
Dia menyebut, kurang tepat jika 3 terdakwa didakwakan dengan, pasal 351 ayat 3.
Sebagaimana dikatakan kuasa hukum ketiga terdakwa, yakni Safri Nyong.
Justru dakwaan JPU kepada ketiga terdakwa, dengan pasal 338 KUHP dengan pidana pembunuhan, itu sudah sangat tepat.
"Jadi malah kurang tepat menurut kami, kalau misal didakwa pasal 351 ayat 3, "katanya.
Galang juga menjelaskan, terkait dengan tidak dilibatkannya hal-hal yang.
Meringankan terhadap ketiga terdakwa, merupakan kewenangan Majelis Hakim.
Untuk memasukkan itu sebagai pertimbangan, atau mengesampingkan.
Dan Majelis Hakim menganggap bahwa, hal-hal tersebut disampingkan dengan.
Berbagai pertimbangan hukum dan fakta hukum di persidangan.