Halmahera Selatan
Pengadilan Buka Ruang Kepada 3 Terdakwa, Kasus Pembunuhan di Halmahera Selatan, untuk Ajukan Banding
Pengadilan Negeri Labuha Kelas II membuka ruang seluas-luasnya, kepada 3 terdakwa kasus pembunuhan untuk ajukan banding.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
"Oleh karena itu kemari Majelis Hakim telah bermusyawarah dan menentukan."
"Bahwa hal tersebut bukan menjadi alasan, yang meringankan untuk diri para terdakwa, "jelasnya.
Dia kembali membantah pernyataan kuasa hukum, yang menilai tuntutan JPU dan putusan hukuman.
Terhadap para terdakwa disebabkan dibawa tekanan, karena di demo pihak keluarga korban.
Baca juga: Di Halmahera Selatan, Omzet Pedagang Batu Bacan Turun Drastis, Karena Tak Lagi Laris
"Saya perlu klarifikasi. Majelis Hakim di sini, meskipun ada demo, kita di Majelis Hakim.
"Sudah banyak pengalaman baik di pengadilan sini, maupun pengadilan sebelumnya."
"Kejadian seperti ini merupakan hal biasa bagi Majelis Hakim. Jadi tidak ada tekanan Majelis Hakim memutus 15 tahun,"
"Itu murni pertimbangan Majelis Hakim sesuai yang ada di persidangan, "tandas Galang. (*)