Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BPJS Ketenagakerjaan Bersama Pemda Morotai Serahkan Santunan Jaminan Kematian ke Ahli Waris Nelayan

BPJS Keternagakerjaan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai menyerahkan santunan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Fizri Nurdin
Penyerahan santunan kepada dua keluarga korban nelayan oleh Pemerintah Daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (3/11/2021) 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI- BPJS Keternagakerjaan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta kepada masing-masing ahli waris nelayan yang meninggal dunia.

Santunan tersebut dimaksudkan, agar bisa digunakan sebagaimana mestinya, salah satunya untuk modal usaha keluarga sehingga mampu mendongkrak ekonomi mereka.

Penyerahan santunan jaminan kematian itu berlangsung di ruang Bupati Morotai, pada Kamis (3/11/2022).

Pj Bupati Kabupaten Pulau Morotai Muhammad Umar Ali mengatakan, ini merupakan upaya kerja sama antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam inovasi perlindungan jiwa asuransi nelayan.

BPJS Ketenagakerjaan bersama Pj Bupati Pulau Morotai
BPJS ketenagakerjaan dan Pj Bupati kabupaten pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, serta penerima santunan jaminan kematian dan kepala dinas kelautan dan perikanan Morotai, saat bincang-bincang kegunaan santunan Jaminan kematian yang diberikan, Kamis (3/11/2022).

Sehingga jika nelayan mengalami kecelakaan kerja di Laut maupun meninggal dunia karena sakit, maka BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan manfaat jaminan kecelakaan kerja, atupun jaminan kematian kepada ahli waris.

"Saya atas nama Pemda Morotai, bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat bagi ahli waris dari dua nelayan yang telah meninggal dunia kepada ahli waris,"kata Pj Bupati.

Dia menjelaskan, program jaminan sosial ketenagakerjaan ini menambah sejumlah manfaat yang hari ini diterima atau dirasakan oleh peserta nelayan.

"Ada sekitar 15 manfaat yang termasuk dalam manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya pemberian santunan bagi nelayan yang meninggal dunia, "jelasnya.

Salah satu Ahli waris atau keluarga Nelayan, Siti hawa Tamujaga
Salah satu Ahli waris atau keluarga Nelayan, Siti hawa Tamujaga saat menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda Morotai, Kamis (3/11/2022).

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Halmahera Utara, Merry Taroreh mengatakan, Pemda Morotai bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan menganggarkan 2.200 nelayan pada tahun 2022.

"Ada sekitar 2.200 nelayan di Morotai yang Pemda daftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,"katanya.

"Tujuannya agar mereka itu terlindungi, pekerjaan mereka kan sangat beresiko untuk nelayan, mereka harus melaut bisa saja itu terjadi resiko kecelakaan kerja atau sampai meninggal dunia,"sambungnya.

Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Minta Bawaslu dan KPU Halmahera Utara Jaga Integritas

Merry menjelaskan, untuk kecelakaan di laut dan kecelakaan akibat sakit itu mendapat jaminan kematian berbeda nominalnya.

"Seperti kasus dua orang ini, mereka meninggal dalam keadaan sakit jadi mereka tetap mendapat perlindungan jaminan kematian sebesar 42 juta,"

"Kalau meninggal dunia karena kecelakaan pada saat melaut maka manfaat yang akan diterima oleh keluarga itu sekitar 70 juta dan anak-anak mereka juga mendapatkan beasiswa maksimal dua anak dari TK sampai dengan Perguruan Tinggi,"terangnya.

Sementara Istri dari salah satu nelayan di Morotai yang meninggal karena sakit,  bernama Siti hawa Tamujaga (45) mengucapkan, terima kasih kepada Pemda Morotai dan BPJS Ketenagakerjaan yang mana telah memberikan bantuan berupa jaminan kematian.

"Saya sangat berterima kasih kepada Pemda Morotai dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan ini, uang ini akan saya gunakan sebagai modal usaha."katanya dengan meneteskan air mata. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved