Kemenkum Malut
Weda Kota Nikel Fagogoru Jadi City Branding Berbasis KI Milik Pemkab Halmahera Tengah
Chusni Thamrin mengatakan bahwa city branding tersebut kini dilindungi sehingga tidak dapat diklaim oleh pihak lain.
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pemkab Halmahera Tengah kini terdaftar sebagai pemilik merek Weda Kota Nikel Fagogoru sesuai data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum).
Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir mendorong peran pemerintah daerah untuk dapat melakukan pelindungan kekayaan intelektual baik personal maupun komunal di wilayahnya.
Argap Situngkir mengingatkan Pemkab Halteng, agar city branding yang dibangun harus berorientasi pada pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas manusia.
Baca juga: Ini Daftar 7 Ranperda Halmahera Tengah yang Diharmonisasi Kanwil Kemenkum Malut
Baca juga: Hari Pahlawan Nasional Jadi Momentum ASN Kemenkum Malut Bergerak Melanjutkan Perjuangan
“Banyak sekali potensi kekayaan intelektual seperti komunal baik pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional di tengah masyarakat yang dapat dilindungi, serta diberdayakan."
"Hal ini juga dapat berdampak bagi pembangunan khususnya pariwisata daerah,” ungkap Argap Situngkir dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).
Sertifikat Weda Kota Nikel Fagogoru diserahkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Chusni Thamrin kepada Bupati Halmahera Tengah Ikram M. Sangadji di momentum perayaan HUT Halteng.
Dalam kesempatan itu, Chusni Thamrin mengatakan bahwa city branding tersebut kini dilindungi sehingga tidak dapat diklaim oleh pihak lain.
Selain merek: Weda Kota Nikel, Chusni Thamrin juga menyerahkan sertifikat KI hak cipta di antaranya, motif batik wolongsili, gamrangge, insan fagogoru, tari lalayon.
Lalu etnikan bumi fagogoru; fagogoru, wicobapake, bidadari, boki maruru, fagogoru, demensi batik, wepange, ukiran lukisan daun.
Sementara sertifikat KI Komunal berupa pengetahuan tradisional yakni sumpit gamrange.
“Ini cerminan kepedulian Pemda Halteng melindungi potensi kekayaan intelektualnya baik KI personal seperti merek dan hak cipta,"
"Maupun KI komunal seperti ekspresi budaya dan pengetahuan tradisional. Semoga ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujar Chusni Thamrin. (*)
Kemenkum Malut
Pemkab Halmahera Tengah
Budi Argap Situngkir
Chusni Thamrin
Ikram M Sangadji
Tribun Ternate
| Ini Daftar 7 Ranperda Halmahera Tengah yang Diharmonisasi Kanwil Kemenkum Malut |
|
|---|
| Hari Pahlawan Nasional Jadi Momentum ASN Kemenkum Malut Bergerak Melanjutkan Perjuangan |
|
|---|
| Salamin, Kuliner Sagu Khas Halmahera Tengah Kini Resmi Dilindungi Negara |
|
|---|
| Lagu “Ngapain Repot” Karya Toton Caribo Kini Resmi Terlindungi Hak Ciptanya |
|
|---|
| Lewat Pos Bantuan Hukum, Konflik Agraria Antar Warga di Halmahera Selatan Dapat Diselesaikan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.