Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkum Malut

Weda Kota Nikel Fagogoru Jadi City Branding Berbasis KI Milik Pemkab Halmahera Tengah

Chusni Thamrin mengatakan bahwa city branding tersebut kini dilindungi sehingga tidak dapat diklaim oleh pihak lain.

Dok Kemenkum Malut
CITY BRANDING - Penyerahan sertifikat Weda Kota Nikel Fagogoru oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Chusni Thamrin kepada Bupati Halmahera Tengah Ikram M. Sangadji di momentum perayaan HUT Halteng. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pemkab Halmahera Tengah kini terdaftar sebagai pemilik merek Weda Kota Nikel Fagogoru sesuai data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum). 

Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir mendorong peran pemerintah daerah untuk dapat melakukan pelindungan kekayaan intelektual baik personal maupun komunal di wilayahnya.

Argap Situngkir mengingatkan Pemkab Halteng, agar city branding yang dibangun harus berorientasi pada pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas manusia. 

Baca juga: Ini Daftar 7 Ranperda Halmahera Tengah yang Diharmonisasi Kanwil Kemenkum Malut

Baca juga: Hari Pahlawan Nasional Jadi Momentum ASN Kemenkum Malut Bergerak Melanjutkan Perjuangan

sertifikat_pemkab halteng
CITY BRANDING - Penyerahan sertifikat Weda Kota Nikel Fagogoru oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Chusni Thamrin kepada Bupati Halmahera Tengah Ikram M. Sangadji di momentum perayaan HUT Halteng.

“Banyak sekali potensi kekayaan intelektual seperti komunal baik pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional di tengah masyarakat yang dapat dilindungi, serta diberdayakan."

"Hal ini juga dapat berdampak bagi pembangunan khususnya pariwisata daerah,” ungkap Argap Situngkir dalam keterangannya, Senin (10/11/2025). 

Sertifikat Weda Kota Nikel Fagogoru diserahkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Chusni Thamrin kepada Bupati Halmahera Tengah Ikram M. Sangadji di momentum perayaan HUT Halteng.

Dalam kesempatan itu, Chusni Thamrin mengatakan bahwa city branding tersebut kini dilindungi sehingga tidak dapat diklaim oleh pihak lain. 

Selain merek: Weda Kota Nikel, Chusni Thamrin juga menyerahkan sertifikat KI hak cipta di antaranya, motif batik wolongsili, gamrangge,⁠ insan fagogoru, ⁠ tari lalayon.

Lalu etnikan bumi fagogoru; fagogoru,⁠ wicobapake, bidadari, boki maruru, fagogoru, demensi batik, wepange, ukiran lukisan daun.

Sementara sertifikat KI Komunal berupa pengetahuan tradisional yakni sumpit gamrange.

“Ini cerminan kepedulian Pemda Halteng melindungi potensi kekayaan intelektualnya baik KI personal seperti merek dan hak cipta,"

"Maupun KI komunal seperti ekspresi budaya dan pengetahuan tradisional. Semoga ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujar Chusni Thamrin. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved