Gegara Tahanan Melarikan Diri, Kapolres Kepulauan Sula dan Sejumlah Anggota Bakal Diperiksa Propam
Gegara tahanan melarikan diri, Kapolres Kepulauan Sula dan sejumlah anggotanya bakal diperiksa Propam Polda Maluku Utara.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Empat tahanan yang melarikan diri, dari sel tahanan Polres Kepulauan Sula, berbuntut panjang.
Bagaimana tidak, Propam Polda Maluku Utara, menjadwalkan pemeriksaan Kapolres Kepulauan Sula, dan sejumlah anggotanya.
"Memang akan ada pemeriksaan, terhadap Kapolres Kepulauan Sula terkait kasus ini, "ungkap Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Jumat (4/11/2022).
Dan kini Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko sudah perintahkan, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Wiyadmoko.
Baca juga: Kapolda Instruksikan Polres Kepulauan Sula Tetapkan Empat Tahanan yang Melarikan Diri Sebagai DPO
Untuk lakukan pencarian empat tahanan tersebut, juga minta terbitkan DPO dan disebarkan.
Menurutnya, saat ini anggota piket lebih dulu diperiksa, terkait pelarian tahanan ini.
Pemeriksaan itu, untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian atau lain sebagainya.
"Untuk anggota yang piket akan diperiksa, jika terbukti akan diproses, "ucapnya.
Upaya itu karena anggota lalai melaksanakan tugas, hingga menyebabkan tahanan kabur.
Menurutnya, sanksi terhadap anggota piket yang dinilai lalai ini, akan dilihat dari hasil penyelidikan yang dilakukan.
"Nanti dilihat, yang pasti masih berproses, "katanya.
Sembari mengimbau kepada warga, jika melihat atau mendengar informasi keberadaan tahanan yang kabur.
Untuk dilaporkan ke Polsek atau ke Polres setempat, sehingga bisa dilakukan penangkapan.
Baca juga: Kapolres Ternate Minta Polsek-polsek Tidak Gantung Laporan Warga: Layani dan Berikan Kepastian Hukum
"Kita minta warga ikut berperan aktif, karena foto DPO empat tersangka sudah disebar, "pungkasnya.
Empat tahanan yang kabur dari sel Polres Sula tersebut, masing-masing adalah, Gabriel Ola kasus pembunuhan.
Kemudian, Julfahri Golam kasus pemerkosaan, serta Foler dan Nai Nana residivis kasus pencurian. (*)