Halmahera Selatan
Izin Operasi Akan Dicabut, Jika Agen di Halmahera Selatan, Berani Jual Minyak Tanah Diatas HET
Pemkab Halmahera Selatan pastikan cabut izin usaha pangkalan minyak tanah yang jual minyak tanah Diatas harga eceran tertinggi atau HET
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
ATURAN: Sekda Halmahera Selatan, Saiful Turuy ketika berbicara terkait dugaan penimbunan minyak tanah di setiap pangkalan minyak. Dia menyebut akan menindak tegas pangkalan-pangkalan tersebut jika kedapatan, Senin (7/11/2022).
Dan itu, harus diperuntuhkan kepada setiap masyarakat di masing-masing wilyah pangkalan tersebut.
"Kalau PT Sinergi dikasih sekaligus 5 ton, kalau Babang Raya dikasih per minggu, "ujarnya.
Baca juga: Spanduk Anies Baswedan Nyapres 2024 Mulai Terpasang di Bacan Halmahera Selatan
Orang nomor tiga di lingkup Pemkab Halmahera Selatan itu juga menyebut.
Telah mengantongi sejumlah nama-nama panglalan minyak tanah, yang diduga melakukan penjualan keluar.
"Sudah ada beberapa itu sudah dilakukan teguran, tahap kedua lagi kalau masih dilakukan maka dicabut izinnya, "tandasnya. (*)