Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Persiapan dan Kesiapan KPU dalam Proses Rekrutmen Penyelenggara, yang Independen pada Pemilu 2024

Persiapan dan kesiapan penyelenggara, dalam hal KPU. Dalam proses rekrutmen yang independen pada Pemilu 2024.

Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
PEMILU: Peneliti Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen ( YLPAI) Maluku Utara, Iksan B Bawoel, Senin (14/11/2022). 

Iksan B Bawoel
Peneliti di Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen (YLPAI) Maluku Utara.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tahapan Pemilu serentak 2024, sudah di mulai sejak 14 Juni 2022 lalu.

Penyelenggara pemilu yakni penyelenggara pengawasan atau Bawaslu Kab/Kota, telah selesai merekrut Badan Aad Hoc tingkat kecamatan.

Dan tidak lama lagi, penyelenggara Teknis yakni KPU, akan segera melakukan pembentukan atau rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Jadwal dan tahapan rekrutmen PPK dan PPS yang merupakan Badan Ad Hoc Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Baca juga: Empat Desa di Halmahera Barat Maluku Utara Sudah Terkodefikasi

Kebutuhan penyelenggara tingkat ad hoc, untuk PPK dan PPS pada pemilu 2024 di Maluku utara mencapai 4.133 orang, jika dirinci dari angka tersebut.

Dibutuhkan 590 orang untuk calon PPK, yang akan di tempatkan di 118 kecamatan, dan PPS sebanyak 3.543 orang yang akan di tempatkan di 1.181 Desa/Kelurahan.

Para penyelenggara pemilu yang independen, berintegritas tinggi, dan menunjukkan perilaku yang adil dan bijaksana, tentunya menjadi kriteria yang dibutuhkan, dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024.

Tentu bukan hal mudah, untuk mencari calon-calon yang nantinya, harus melaksanakan seluruh asas penyelenggara pemilu.

Dari dua belas asas, enam diantaranya merupakan poin utama, yang harus diimplementasikan oleh penyelenggara Pemilu, diantaranya, mandiri, jujur, adil, keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Dalam lingkup mandiri, penyelenggara pemilu harus menunjukkan sikap independensinya, atau dengan kata lain memastikan ketiadaan intervensi dari, cabang kekuasaan manapun.

Sedangkan makna jujur dan adil, mesti dimaknai bahwa penyelenggara Pemilu, mengedepankan nilai integritas pada setiap tindakan atau keputusan yang dihasilkan. Ruang negoisasi antara peserta dan penyelenggara Pemilu, harus benar-benar ditutup.

Poin profesionalitas merujuk pada kemampuan penyelenggara Pemilu, untuk menyelenggarakan pesta demokrasi yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan.

Dua asas lainnya yang mencakup, keterbukaan dan akuntabilitas merupakan pegangan bagi penyelenggara Pemilu, untuk selalu dapat mempertanggungjawabkan kinerja, dan membuka ruang partisipasi masyarakat.

Nampaknya, perlu kiranya kita menilisik kembali bahwa Lembaga Ad Hoc, bentukan Bawaslu Kab/Kota telah selesai dibentuk, namun masih terdapat sejumlah persoalan.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved