Pemilu 2024
Persiapan dan Kesiapan KPU dalam Proses Rekrutmen Penyelenggara, yang Independen pada Pemilu 2024
Persiapan dan kesiapan penyelenggara, dalam hal KPU. Dalam proses rekrutmen yang independen pada Pemilu 2024.
Terkait kualitas proses seleksi penyelenggara Panwascam kemarin, yang berujung pada munculnya ketidak puasan, publik dan laporan pengaduan.
Dugaan keterlibatan calon anggota penyelenggara terpilih, yang terlibat dalam politik praktis pada Pemilu atau Pilkada sebelumnya, seperti yang terjadi di beberapa daerah yakni Halmahera selatan dan juga Kota Tidore Kepulauan.
Berangkat dari refleksi proses seleksi Panwascam, yang harus menjadi catatan penting, dalam proses penjaringan calon anggota PPK maupun PPS untuk KPU nantinya.
Bahwa tim seleksi dalam proses penjaringan, jangan hanya terpaku dengan dokumen formil semata. Karena Pemaknaan dari Pasal 72 huruf d,e dan i undang-undang Nomor 7/2017 tentang pemilihan umum.
Bukan sekadar mengandalkan keterangan hukum bahwa calon tidak pernah dihukum atau pengakuan bukan kader partai. Namun penelusurannya harus lebih jauh.
Misalnya, rekam jejak pelanggaran etik untuk indikator integritas dan kedekatan kandidat dengan Parpol. Hal ini untuk memastikan cara pandang tim seleksi, saat menjaring anggota PPK maupun PPS objektif dan independen.
Mengingat Pemilu 2024 mendatang, akan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan Pemilu 2019. Situasi ini tidak terlepas dari tidak berubahnya desain Pemilu serentak.
Lima surat suara dan pada tahun yang sama akan diselenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Maka proses rekrutmen penyelenggara Pemilu, di setiap daerah harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel, demi terbentuknya penyelenggara Pemilu yang profesional.
Profesionalitas penyelenggara Pemilu sangat dibutuhkan, mengingat akan terjadinya irisan dan himpitan pelaksanaan proses tahapan Pemilu dan Pilkada, yang dapat menambah beban kerja penyelenggara Pemilu.
Himpitan tugas dan beban kerja penyelenggara, harus dimitigasi dengan sebaik mungkin, dalam upaya menghindari kegagalan pelaksanaan proses tahapan pemilu dan pilkada.
Oleh karena itu, KPU harus bisa memastikan bahwa Badan Ad Hoc bentukan KPU, yang terpilih nantinya harus memiliki integritas dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Atau memihak kepada peserta dan badan-badan tertentu, yang memiliki keberpihakan pada pesta demokrasi tahun 2024.
Baca juga: KPU Tidore Temukan 4 Partai Tidak Memenuhi Syarat Keanggotaan
Maka dari itu momentum perekrutan calon PPK dan PPS penting, untuk diperhatikan sejak dini agar tidak terjadi hal yang sama, pada proses perekrutan calon anggota panwaslu kecamatan kemarin.
Menjadi harapan kita bersama bahwa pada agenda Pemilu 2024, bisa berjalan secara profesional, independen, dan mengedepankan nilai-nilai integritas.
Harapan itu diyakini menjadi mustahil terlaksana, jika saja penyelenggara pemilu justru diisi, oleh orang-orang yang bermasalah atau memiliki keberpihakan terhadap peserta Pemilu.
