Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Persiapan dan Kesiapan KPU dalam Proses Rekrutmen Penyelenggara, yang Independen pada Pemilu 2024

Persiapan dan kesiapan penyelenggara, dalam hal KPU. Dalam proses rekrutmen yang independen pada Pemilu 2024.

Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
PEMILU: Peneliti Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen ( YLPAI) Maluku Utara, Iksan B Bawoel, Senin (14/11/2022). 

Iksan B Bawoel
Peneliti di Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen (YLPAI) Maluku Utara.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tahapan Pemilu serentak 2024, sudah di mulai sejak 14 Juni 2022 lalu.

Penyelenggara pemilu yakni penyelenggara pengawasan atau Bawaslu Kab/Kota, telah selesai merekrut Badan Aad Hoc tingkat kecamatan.

Dan tidak lama lagi, penyelenggara Teknis yakni KPU, akan segera melakukan pembentukan atau rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Jadwal dan tahapan rekrutmen PPK dan PPS yang merupakan Badan Ad Hoc Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Baca juga: Empat Desa di Halmahera Barat Maluku Utara Sudah Terkodefikasi

Kebutuhan penyelenggara tingkat ad hoc, untuk PPK dan PPS pada pemilu 2024 di Maluku utara mencapai 4.133 orang, jika dirinci dari angka tersebut.

Dibutuhkan 590 orang untuk calon PPK, yang akan di tempatkan di 118 kecamatan, dan PPS sebanyak 3.543 orang yang akan di tempatkan di 1.181 Desa/Kelurahan.

Para penyelenggara pemilu yang independen, berintegritas tinggi, dan menunjukkan perilaku yang adil dan bijaksana, tentunya menjadi kriteria yang dibutuhkan, dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024.

Tentu bukan hal mudah, untuk mencari calon-calon yang nantinya, harus melaksanakan seluruh asas penyelenggara pemilu.

Dari dua belas asas, enam diantaranya merupakan poin utama, yang harus diimplementasikan oleh penyelenggara Pemilu, diantaranya, mandiri, jujur, adil, keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Dalam lingkup mandiri, penyelenggara pemilu harus menunjukkan sikap independensinya, atau dengan kata lain memastikan ketiadaan intervensi dari, cabang kekuasaan manapun.

Sedangkan makna jujur dan adil, mesti dimaknai bahwa penyelenggara Pemilu, mengedepankan nilai integritas pada setiap tindakan atau keputusan yang dihasilkan. Ruang negoisasi antara peserta dan penyelenggara Pemilu, harus benar-benar ditutup.

Poin profesionalitas merujuk pada kemampuan penyelenggara Pemilu, untuk menyelenggarakan pesta demokrasi yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan.

Dua asas lainnya yang mencakup, keterbukaan dan akuntabilitas merupakan pegangan bagi penyelenggara Pemilu, untuk selalu dapat mempertanggungjawabkan kinerja, dan membuka ruang partisipasi masyarakat.

Nampaknya, perlu kiranya kita menilisik kembali bahwa Lembaga Ad Hoc, bentukan Bawaslu Kab/Kota telah selesai dibentuk, namun masih terdapat sejumlah persoalan.

Terkait kualitas proses seleksi penyelenggara Panwascam kemarin, yang berujung pada munculnya ketidak puasan, publik dan laporan pengaduan.

Dugaan keterlibatan calon anggota penyelenggara terpilih, yang terlibat dalam politik praktis pada Pemilu atau Pilkada sebelumnya, seperti yang terjadi di beberapa daerah yakni Halmahera selatan dan juga Kota Tidore Kepulauan.

Berangkat dari refleksi proses seleksi Panwascam, yang harus menjadi catatan penting, dalam proses penjaringan calon anggota PPK maupun PPS untuk KPU nantinya.

Bahwa tim seleksi dalam proses penjaringan, jangan hanya terpaku dengan dokumen formil semata. Karena Pemaknaan dari Pasal 72 huruf d,e dan i undang-undang Nomor 7/2017 tentang pemilihan umum.

Bukan sekadar mengandalkan keterangan hukum bahwa calon tidak pernah dihukum atau pengakuan bukan kader partai. Namun penelusurannya harus lebih jauh.

Misalnya, rekam jejak pelanggaran etik untuk indikator integritas dan kedekatan kandidat dengan Parpol. Hal ini untuk memastikan cara pandang tim seleksi, saat menjaring anggota PPK maupun PPS objektif dan independen.

Mengingat Pemilu 2024 mendatang, akan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan Pemilu 2019. Situasi ini tidak terlepas dari tidak berubahnya desain Pemilu serentak.

Lima surat suara dan pada tahun yang sama akan diselenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Maka proses rekrutmen penyelenggara Pemilu, di setiap daerah harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel, demi terbentuknya penyelenggara Pemilu yang profesional.

Profesionalitas penyelenggara Pemilu sangat dibutuhkan, mengingat akan terjadinya irisan dan himpitan pelaksanaan proses tahapan Pemilu dan Pilkada, yang dapat menambah beban kerja penyelenggara Pemilu.

Himpitan tugas dan beban kerja penyelenggara, harus dimitigasi dengan sebaik mungkin, dalam upaya menghindari kegagalan pelaksanaan proses tahapan pemilu dan pilkada.

Oleh karena itu, KPU harus bisa memastikan bahwa Badan Ad Hoc bentukan KPU, yang terpilih nantinya harus memiliki integritas dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Atau memihak kepada peserta dan badan-badan tertentu, yang memiliki keberpihakan pada pesta demokrasi tahun 2024.

Baca juga: KPU Tidore Temukan 4 Partai Tidak Memenuhi Syarat Keanggotaan

Maka dari itu momentum perekrutan calon PPK dan PPS penting, untuk diperhatikan sejak dini agar tidak terjadi hal yang sama, pada proses perekrutan calon anggota panwaslu kecamatan kemarin.

Menjadi harapan kita bersama bahwa pada agenda Pemilu 2024, bisa berjalan secara profesional, independen, dan mengedepankan nilai-nilai integritas.

Harapan itu diyakini menjadi mustahil terlaksana, jika saja penyelenggara pemilu justru diisi, oleh orang-orang yang bermasalah atau memiliki keberpihakan terhadap peserta Pemilu.

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved