Kamis, 16 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polres Ternate Diminta Bersikap, Tahan Terduga Pelaku Penganiayaan

Polres Ternate diminta untuk bersikap, menahan terduga pelaku penganiayaan, sebab laporannya sudah masuk denngan resmi.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Polres Ternate diminta tahan terduga pelaku kasus penganiyaan dengan inisial NA alias Afni. Desakan itu disampaikan langsung oleh Mohtar Hi Ali selaku kuasa hukum korban atas nama Mita Arindi, Selasa (29/11/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polres Ternate diminta tahan terduga pelaku penganiyaan, inisial NA alias Afni.

Desakkan ke Polres Ternat itu, disampaikan oleh Mohtar Hi Ali selaku kuasa hukum korban atas nama Mita Arindi.

"Kami minta Polres Ternate, agar menahan terduga pelaku NA, yang diduga sudah melakukan.

"Tindakan penganiyaan, terhadap klien kami Mita, "pintanya, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Harga Kopra di Halmahera Utara Berlahan Naik, Dibeli Saat ini Rp 6.500 Perkilonya

Desakan tersebut lantaran kasus ini setelah dilaporkan, dengan nomor :LP/170/IX/2022/Tes Ternate, pada September 2022.

Tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan, diduga dilakukan NA kepada klien Mita.

"Setelah laporan tersebut dimasukkan, kami belum mendapatkan tanggapan."

"Karena itu kami desak, untuk melakukan penahanan terhadap terduga pelaku, "katanya.

Sebab kata Mohtar, terkait dengan permintaan penahanan lantaran sudah ada SP2HP.

Dengan nomor B/284/XI/2022/Reskrim, tertanggal 1 November 2022.

Yang mana menegaskan bahwa dugaan pengeroyokan pasal 170 ayat (1) KUHP belum terpenuhi melainkan pasal 351 ayat (1).

Diketahui terlapor NA alias Afni terbukti memenuhi unsur pasal 351 ayat 1.

Selanjutnya dengan isi surat ini dilakukan penyelidikan, dengan memanggil para pihak terlapor.

Olehnya itu, perlu dilakukan penahan pada terduga pelaku, yang sudah memiliki cukup bukti.

Sehingga tidak memiliki ruang gerak, untuk komunikasi dengan terduga lainnya.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved