Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Di Ternate, Seorang Napi Penjarakan Tiga Petugas Rutan, Ko Bisa?

Tiga petugas Rutan Kelas II B Ternate jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang Napi, dan sekarang kasusnya sedang berjalan.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
KASUS: Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin saat memberikan keterangan, Rabu (30/11/2022). Di mana ia mengatakan seorang Napi penjarakan tiga petugas Rutan Kelas II B Ternate, karena terbukti melakukan penganiayaan. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang Narapidana (Napi) berinisial SK, penjarakan tiga petugas Rutan Kelas II B Ternate.

Masalahnya berawal dari SK, diduga dapat tindakan penganiyaan, dari tiga oknum petugas Rutan Kelas II B Ternate.

Oknum petugas Rutan Kelas II B Ternate, menganiaya SK dengan cara disetrum. Ia pun melapor ke Polsek Pulau Ternate, karena tidak terima.

"Kasus tersebut hingga kini penyidik Polsek Pulau Ternate, sudah melakukan tahap I ke JPU Kejari Ternate, "ucap Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Acara Wisuda Universitas Terbuka Ternate Berlangsung Khidmat dan Meriah

Dalam tahap I dengan kasus ini, ketiganya telah berstatus tersangka, dari hasil gelar penyidik Polsek Pulau Ternate.

Meski begitu, dalam tahap I terhadap kasus yang ditangani JPU Kejari Ternate ini, mengembalikan berkas.

"Ada petunjuk dari JPU, penyidik Polsek Pulau Ternate sementara masih melengkapi hal itu," katanya.

Saat ini penyidik masih bekerja, jika telah memenuhi petunjuk Jaksa, langsung dikirim kembali berkas tahap I ke JPU.

Terpisah, JPU Kejari Ternate, A Bachruddin ketika dikonfirmasi mengatakan berkas tahap I, yang dilimpahkan penyidik belum lengkap.

"Berkas belum lengkap, sehingga dikembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk, "katanya.

Menurutnya, berkas tahap I dikembalikan ke penyidik Polsek Pulau Ternate 2 pekan lalu. Sampai saat ini pihaknya masih menunggu dilengkapi.

"Kita masih tunggu untuk dilengkapi, karena masih kekurangan saksi-saksi, "akunya.

Diceritakan, sebelumnya ketiga tersangka ditahan di Polsek Pulau Ternate, hanya saja dilakukan penangguhan.

"Iya, sebelumnya ditahan tersangkanya, cuma dilakukan penangguhan, "pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan kekerasan terhadap tahanan berinisial SK ini diketahui saat korban hendak dijenguk oleh Sartini yang merupakan adik kandung korban.

Baca juga: Kapolres Halmahera Selatan Bantah Keterlibatan Anggotanya di Pilkades Belang-Belang

Saat membesuk, korban sempat menyembunyikan kejadian tersebut, dari adiknya meski mengalami memar.

Dibagian betis maupun punggung, akibat diduga mendapat perlakukan tidak wajar dari oknum petugas sipir.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, Sartini langsung membuat laporan polisi di Polsek Pualu Ternate dengan harapan agar kasus ini bisa ditangani sebagaimana mestinya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved