Sabtu, 18 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tersangka Penganiayaan di Ternate Minta Penangguhan, Kuasa Hukum: Alhamdulillah Dikabulkan

Polres Ternate beri penangguhan penahanan, terhadap seorang tersangka kasus penganiayaan atas dasar kemanusiaan.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Terduga pelaku kasus penganiyaan dengan inisial NA alias Afni bersama tiga anaknya saat minta penangguhan penahanan ke Polres Ternate, Rabu (30/11/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Terduga pelaku kasus penganiyaan, dengan inisial NA alias Afni minta penangguhan ke Polres Ternate.

NA merupakan janda anak tiga di Ternate. Ia diduga terlibat dalam kasus penganiayaan, dengan korban atas nama Mita Arindi.

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 9 September 2022. Tepatnya di rumah korban di Lingkungan Skep, Kelurahan Salahudin, Kota Ternate.

Dasar itu, korban melaporkan ke Polres Ternate dengan nomor Polisi :LP/170/IX/2022/Tes Ternate, pada September 2022.

Baca juga: Di Ternate, Seorang Napi Penjarakan Tiga Petugas Rutan, Ko Bisa?

Proses penyelidikan sudah berlangsung, kini terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka. Meski begitu NA ajukan penangguhan ke Polres Ternate.

"Alhamdulillah Polres Ternate, bisa kabulkan penangguhan saya, "ucap NA melalui kuasa hukumnya Sarman Saroden, Rabu (30/11/2022).

Dengan adanya permohonan ini hingga dilkabulkan, tentu sebagai kuasa hukum NA sangat apresiasi Polres Ternate.

"Dasar penangguhan itu karena, dengan pertimbangan kemanusiaan dari petugas Polres Ternate, "katanya.

Kliannya memang ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat jetetapan nomor :S.Tap/53/XI/2022/Reskrim tanggal 17 November 2022.

Dengan dasar itu juga, sebagai kuasa hukum sudah mengajukan permohonan, agar tersangka tidak ditahan.

Itu juga sesuai dengan dasar pasal 31 ayat (1) KUHAP dan ketentuan pasal 36, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

Tersangka juga menjamin bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

Baca juga: HUT Korpri Ke 51, ASN Morotai Diminta Berkolaborasi Tuntaskan Masalah

Mengulangi tindak pidana dan mempersulit, jalannya pemeriksaan penyidikan serta mematuhi segala syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Oleh karena itu, atas nama kuasa kami sangat berterimakasih kepada Kapolres Ternate dan Kasatreskrim."

"Penyidik yang secara kemanusiaan, telah mempertimbangkan keadaan tersangka, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved