Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Penganiayaan yang Melibatkan Oknum Polisi di Halmahera Utara Berakhir Damai

Kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di Halmahera UUtara, yang melibatkan oknum Polisi berujung damai.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
zoom-inlihat foto Kasus Penganiayaan yang Melibatkan Oknum Polisi di Halmahera Utara Berakhir Damai
Tribunternate.com/Randi Basri
Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara, AKBP Hengky Setiawan saat memberikan keterangan, Kamis (8/12/2022). Di mana iamengatakan kasus penganiayaan terhadap mahasiswa di Halmahera Utara, yang melibatkan tiga oknum Polisi berakhir damai.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara, AKBP Hengky Setiawan, benarkan adanya perdamaian korban dan tiga oknum Polisi.

Perdamaian itu lantaran korban atas nama Ylius Yatu alias Ongen, mahasiswa Uniera Halmahera Utara mencabut tuntutannya.

Ongen sendiri diduga dianiaya oleh tiga oknum Polisi di Halmahera Utara, pada 20 September 2022 lalu.

Kejadian itu bermula pasca aksi unjuk rasa, kenaikan BBM di Halmahera Utara.

Baca juga: Update Harga Rempah Ternate, Kamis 8 Desember 2022

Di mana pada unjuk rasa tersebut, korban dianiaya oleh tiga oknum Polisi.

Masing-masing Bripda Fidyanto Rigi Cakarboty Kroons (21), Bripda Djarja (22) dan Bripda Sofyan Potabuga (20).

Ketiga oknum Polisi ini sempat ditahan, hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Akan tetapi, saat ini kasus tersebut sudah berujung damai, antar korban dan tiga oknum Polisi.

"Memang korban dan ketiga Polisi, sudah damai pasca korban buat laporan Polisi, "ucapnya, Kamis (8/12/2022).

Menurutnya, perdamaian itu melalui restorative justice (RJ), atau penyelesaian perkara pidana.

Dalam RJ itu kata Kabag Wasidik, sempat meminta penjelasan korban, terkait dengan penyelesaian perkara tersebut.

"RJ yang dilakukan ini tanpa ada paksaan, dan tekanan dari pihak manapun, "ungkapnya.

Hengky memberikan warning kepada tiga oknum Polisi tersebut, agar tidak melakukan.

Hal yang sama, setelah dilakukan penyelesaian perkara melalui RJ.

"Setelah RJ, jangan lagi lakukan tindakan-tindakan, yang justru mencoreng nama institusi, " tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved