Halmahera Selatan
Dinkes Halmahera Selatan Sidak Sejumlah Apotek, Pastikan 32 Jenis Obat yang Dilarang Tidak Dijual
Bersama Anggota Polres, Dinas Kesehatan Halmahera Selatan lakukan Sidak ke sejumlah apotek-apotek, guna tindak lanjut SK BPOM RI.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Petugas Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, dan Polres Halmahera Selatan.
Melakukan Sidak ke sejumlah apotek-apotek, yang berada di baca, Halmahera Selatan, Selasa (13/12/2022).
Sidak dua instansi di Halmahera Selatan itu, dalam rangka menindaklanjuti SK BPOM RI.
Nomor HM.01.1.2.12.22.186 tentang pencabutan izin edar, obat produksi PT Emerald Milti Sukses.
Baca juga: Jadwal Kapal Ternate, 13 Desember 2022: KM Sangiang Rute Ternate-Namlea-Ambon-Geser-Fakfak-Sorong
Di mana, dalam SK tersebut terdapat 32 jenis obat cair atau sirup, dilarang untuk diperjualbelikan.
Amatan TribunTernate.com, sejumlah apotek yang jadi sasaran Sidak, satu diantaranya Apotek Rini Desa Tomori, Kecamatan Bacan.
Namun, dalam berlangsungnya Sidak, petugas tidak menemukan 32 jenis obat sirup, disetiap apotek yang jadi sasaran.
Kepada TribunTernate.com, Kepala Dinkes Halamhera Selatan, Asia Hasyim menuturkan.
SK BPOM RI terkait pencabutan izin edar, 32 jenis obat baru dikeluarkan pada Desember 2022.
Sehingga pihaknya bekerjasama dengan Polres Halmahera Selatan, melakukan Sidak ke setiap apotek.
Di samping itu, surat pemberitahuan dari Dinas Kesehatan Halmahera Selatan.
Tentang larangan edar 32 jenis obat sirup itu, juga sudah dilayangkan ke setiap apotek.
"Didampingi Polres, kita memastikan 32 jenis obat itu tidak diperdagangkan, "ungkapnya.
Meski begitu, pihaknya tidak mempunyai wewenang, untuk melakukan penarikan obat.
Jika dikemudian hari, ditemukan ada Apotek yang menjual 32 jenis obat terlarang itu.
"Kita hanya bisa menertibkan. Memilah obat yang dipajang. Tapi kalau dengan Polres, mereka langsung menarik obat itu, "jelasnya.
Karena itu pihaknya telah memberitahukan, kepada seluruh Rumah Sakit dan Puskesmas di Halmahera Selatan.
Baca juga: Delapan Napi Lapas Kelas III Labuha Halmahera Selatan, Diusulkan Dapat Remisi Natal 2022
Agar tidak menggunakan atau mengeluarkan, 32 jenis obat sirup terlarang tersebut kepada pasien.
"Kami juga sudah beritahukan ke Puskesmas-puskesmas, agar jika jenis obat tersebut telah dilaksanakan."
"Pengadaan awal tahun 2022, kiranya oba tersebut tidak lagi digunakan, "tukasnya. (*)