Daurmala Maluku Utara Sikapi Anggota Densus 88 Hamili Pacar, Nurdewa: Perempuan Harus Lindungi
Anggota Densus 88 AT yang terlibat kasus, karena menghamili pacarnya dan enggan bertanggungjawab, dapat sorotan dari Daurmal Maluku Utara.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Lembang Swadaya Masyarakat (LSM), Peduli Perempuan dan Anak Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala).
Soroti kasus Era Fazira Saifudin (19). Yang merupakan pacar dari seorang anggota Densus 88 AT Polri Wilayah Maluku Utara, inisial RD berpangkat Bripda.
Di mana Bripda RD, yang berstatus anggota Densus 88 AT Polri Wilayah Maluku Utara itu.
Diduga enggan bertanggungjawab, atas kehamilan pacarnya yang bernama Era Fazira Saifudin (19).
Baca juga: Kasatgaswil Maluku Utara Densus 88 AT Polri Angkat Bicara, Soal Anggotanya yang Terlibat Kasus
Kepada TribunTernate.com, Ketua Daurmala Provinsi Maluku Utara, Nurdewa Safar mengatakan.
Baginya kasus ini, kalau dari aspek keadilan perempuan wajib untuk dilindungi.
"Bila perlu, kami minta perempuannya bisa melapor dan proses masalahnya, "pintanya, Rabu (14/12/2022).
Menurutnya, dalam kasus ini siapapun gender jenis kelamin, harus di proses karena tidak ada manusia, yang kebal hukum.
Baca juga: Hamili Pacar, Oknum Anggota Densus 88 AT Polri Wilayah Maluku Utara Tak Mau Tangungjawab
Dalam kasus ini juga, harus di advokasi dan mengumpulkan bukti-bukti, agar kasus lebih kuat untuk di proses secara kedinasan.
"Kalau dia mempunyai kesatuan. Kami minta sang pacar silahkan saja untuk buat laporan."
"Jelas kasus ini kami nilai tidak ada siapapun yang kebal hukum, jika terbukti maka harus diproses, "pungkasnya. (*)