Sebentar Lagi, Jaksa Umumkan Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Covid-19 di Ternate
Bila aral tak melintang, sebentar Lagi Kejari Ternate akan mengumumkan tersangka kasus dana covid-19.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kasi Pidsus Kejari Ternate, Fajar Hidayat mengatakan.
Kejari Ternate akan mengumkumkan tersangka, kasus dugaan dana Covid-19.
Kejari Ternate menyebut, penetapan tersangka dugaan, Tipikor anggaran belanja honor tim vaksinasi.
Belanja konsumsi tim vaksinator, dan belanja snack tim vaksinator beberapa waktu lalu.
Baca juga: Balitbangda Maluku Utara Sosialisasi Pemanfaatan Buah Pohon Nyampung di Halmahera Selatan
Dalam kegiatan pengelolaan upaya pengurangan resiko krisis, kesehatan pasca krisis kesehatan, pada Dinas Kesehatan Kota Ternate pada 2021.
Setelah tim penyidik bidang Pidsus Kejari Ternate. Melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Serta mengamankan sejumlah dokumen, pasca pengledahan kantor Dinas Kesehatan Ternate.
Dalam kasus ini, diduga merugikan negara untuk sementara, yang dihitung tim penyidik senilai Rp 1 Miliar lebih.
"Perhitungan sementara kami, kerugian negara ada diatas RP 1 Miliar, dari yang terealisasi, "ungkapny, Kamis (15/12/2022).
Meski sudah ada penghitungan kerugian negara sementara, yang dihitung oleh penyidik Kejati Ternate.
Tapi pihaknya masih akan melakukan, permintaan permohonan penghitungan kerugian negara.
Secara pasti dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Maluku Utara.
"Nanti kita akan meminta ke auditor negara yaitu BPKP, untuk menghitung kerugian negara sebagai alat bukti kami, "tegasnya.
Sejumlah dokumen yang disita, saat pengledahan kantor Dinas Kesehatan Kota Ternate.
Merupakan dokumen yang belum didapatkan, tim penyidik dalam mengungkap kasus tersebut.