Polisi dan Jaksa Sama-sama Bekerja Berikan Kepastian Hukum Kasus Perumda Air Minum Ake Gaale Ternate
Polisi dan Jaksa bersama-sama bekerja, untuk memberikan kepastian hukum, atas kasus Perumda Air Minum Ake Gaale Ternate.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kasus dugaan Tipikor anggaran keuangan, Perumda Air Minum Ake Gaale Ternate.
Ditangani dua instansi penegak hukum, yakni Polres Ternate dan Kejati Maluku Utara bidang Intelejen.
Kepada TribunTernate.com, Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit saat dikonfirmasi menyebut.
Selain dugaan Tipikor yang dimaksud, pihaknya juga menangani dua laporan lain.
Baca juga: YBH Maluku Utara Nilai Polres Halmahera Selatan Keliru, Lakukan Proses Hukum Pasien RSJ Sofifi
"Selain dugaan Tipikor, kita juga tangani dugaan pengrusakan dan provokasi tidak kerja, "ucapnya, Senin (26/12/2022).
Disentil terkait dengan dugaan Tipikor, yang juga ditangani Kejati Maluku Utara.
Menurut Kapolres, pihaknya melalui penyidik akan melakukan koordinasi lebih lanjut.
"Tapi yang jelas, biasanya berdasarkan siapa yang dahulu menangani, dan siapa yang menerbitkan surat perintah (Sprint) dulu."
"Yang pasti, kami akan koordinasi lagi, apakah yang nangani kita ataukan Kejati, "tambahnya.
Meski begitu kapolres mengaku, komunikasi awal sudah mulai dibangun, dan mudah-mudahan perkara ini bisa ditangani.
"Mudah-mudahan kita, karena kasus itu sejak awal hingga mediasi, terjadi di Polres, "katanya.
Untuk pengrusakan dan provikasi, jika pelapor mencabut laporan, maka kasus ini akan dilanjutkan ke Restoratif Justice (RJ).
"Kalau cabut maka kita RJ, tapi kalau tidak maka kita lanjutkan pidananya, "tegasnya.
Menaggapi keterangan Kapolres Ternate, Kajati Maluku Utara melalui Kasipenkum, Richard Sinaga angkat bicara.
Di mana secara aturan, siapa yang lebih dulu menangani perkara, akan diserahkan ke mereka.