Sepanjang 2022, Kejari Ternate Klaim Selamatkan Uang Negara Sebanyak Rp 2 Miliar
Disepanjang tahun ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mengklaim, selamatkan uang negara sebanyak Rp 2 miliar.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kajari Terntate, Abdullah memaparkan sejumlah kasus, yang ditangani sepanjang 2022.
Selain kasus, ada juga capaian kinerja, yang telah dilakukan Kejari Ternate, sebagai bentuk pelaksanaan tugas.
Hal itu sesuai kewenangan undang-undang nomor 11/2021, tentang perubahan atas undang-undang nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI.
Di mana lanjut Abdullah, dimulai dari bidang pembinaan, bidang intelijen, bidang tindak pidana umum.
Baca juga: Polisi dan Jaksa Sama-sama Bekerja Berikan Kepastian Hukum Kasus Perumda Air Minum Ake Gaale Ternate
Lalu bidang tindak pidana khusus, bidang perdata dan tata usaha negara, dan bidang pengelolaan barang bukti, dan barang rampasan.
"Jadi semua bidang sepanjang 2022. kami berhasil selamatkan uang negara sebesar Rp 2.058.276.353, "ungkapnya dalam keterangan di acara refleksi akhir tahun 2022, Senin (26/12/2022).
Sementara kata Abdullah kasus korupsi yang ditangani bidang Intelijen dan Pidsus hingga dihentikan, tercatat ada beberapa kasus.
Yakni untuk bidang intelijen kasus yang dihentikan diantaranya, pemberian gaji fiktif terhadap 42 ASN di Pemkot Ternate.
Kemudian, penyelidikan terkait pekerjaan Tetrapod Pelabuhan Sulamadaha-Hiri mendahului APBD-P.
Penyelidikan terkait ratusan anggota Satpol PP Kota Ternate, yang mengaku di zhalimi oleh setiap kebijakan yang diterapkan oleh Kasatpol PP Kota Ternate.
Penyelidikan terkait pekerjaan pembayaran, lahan bekas Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara.
Penyelidikan terkait laporan penyerobotan lahan yang dilakukan, pihak pengembang perumahan PT Dagymoi.
"Ada lima kasus di bidang Intelijen yang dihentikan. sementara dua kasus dinaikkan penyelidikan, "ucapnya.
Kedua kasus yang dinaikkan yakni, terkait anggaran dana Covid-19 dan vaksin 2021 - 2022 di Kota Ternate.
Penyelidikan dugaan penyalahgunaan proyek, pembangunan 2 menara Masjid Al-Munawwar, yang didanai APBD Maluku Utara.
"Kedua kasus tersebut, yang dinaikkan penyelidikan ke bidang Pidsus, "ungkapnya.
Sedangkan kasus yang dihentikan bidang Pidsus yakni, dugaan adanya Tipikor dalam pengelolaan tarif.
Pelayanan Jasa pemanduan kapal pada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional IV Cabang Ternate 2019 - 2020.
"Bidang Pidsus di Kejari Ternate sendiri, hanya satu kasus yang dihentikan, "katanya.
Untuk kasus dugaan TPK, pengelolaan dana hibah pada BPKAD Kota Ternate TA 2018 - 2019.
Sementara ini, masih menunggu hasil audit dari Investigasi BPKP Maluku Utara.
Kemudian, dugaan Tipikor penggelapan gaji ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Ternate 2015 - 2020, ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penyelidikan terkait dugaan Tipikor belanja honor tim vaksinasi, belanja konsumsi tim vaksinator, dan belanja snack tim vaksinator.
Baca juga: YBH Maluku Utara Nilai Polres Halmahera Selatan Keliru, Lakukan Proses Hukum Pasien RSJ Sofifi
Dalam kegiatan pengelolaan upaya pengurangan resiko krisis kesehatan, dan pasca krisis kesehatan di Dinkes Kota Ternate TA 2021, ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
Penyelidikan terkait dugaan TPK penggunaan anggaran kegiatan Covid-19 di BPKAD Kota Ternate TA 2021, sementara Puldata dan Pulbaket.
"Untuk kasus-kasus yang dihentikan ini, tidak kemungkinan kedepan jika, penyidik mengantongi bukti, maka akan dibuka kembali, "pungkasnya. (*)