Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Selingkuh Oknum Istri Bhayangkari Polda Maluku Utara Disorot Keluarga

Kasus selingkuh oknum istri Bhayangkari di Polda Maluku Utara disorot keluarga, karena menilai keputusan Propam sudah benar.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
Pihak keluarga Ramla bibi dari seorang anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial Briptu MM saat memberikan keterangan, Kamis (5/1/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Keluarga Brimob Polda Maluku Utara, inisial MM berpangkat Briptu.

Angkat bicara soal dugaan perselingkuhan, istri sahnya bersnama Rovita alias Vita.

Dengan seorang senior suaminya, di Satbrimob Polda Maluku Utara inisial AHZ alias Aswal berpangkat Aipda.

Aipda AHZ sendiri sudah diproses Bidpropam Polda Maluku Utara, hingga direkomendasikan Pemecetan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: Pembentukan Panwas Desa di Halmahera Barat Masih Menunggu Juknis

PTDH tersebut membuat AHZ mengajukan banding, dan ajuan tersebut diterima oleh PTUN Ambon.

Ramla, selaku bibi Briptu MM saat dikonfirmasi dikediamannya menjelaskan.

Dugaan selingkuh antara Vita dengan Aswal, terjadi sejak Juli 2022 saat Briptu MM ditugaskan ke Papua.

"Dia (Briptu MM) tahu dari istri oknum itu, setelah istri dari Aswal melaporkan dugaan itu ke Propam, "katanya Kamis (5/1/2023).

Pada Juli 2022, Bidang Propam Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap Aswal dan Vita.

"Mereka mengaku bahwa, telah menjalani hubungan layaknya suami istri, "ucapnya.

Sayangnya, kasus yang diproses sejak Juli 2022 ini terkesan lambat, hingga pergantian Kapolda kemudian dilakukan sidang kode etik.

"Sampai datang Kapolda yang baru, kemudian mereka sidang kode etik, karena ketahuan, "ujarnya.

Sidang kode etik pada 4 Desember 2022, menjatuhi putusan PTDH kepada Aswal.

"Begitu dia tahu di PTDH, langsung dia ajukan banding, "jelasnya.

Setelah terbukti berbuat kesalahan, berdasarkan berita acara yang diterima.

Keponakan Briptu MM membawa berita acara itu ke Pengadilan Agama Ternate, untuk mengajukan cerai.

"Jadi persidangan di Pengadilan Agama tidak banyak memerlukan saksi-saksi, karena berdasarkan berita acara, langsung jatuhkan talak cerai, "terangnya.

Namun kemanakannya Beriptu MM, sudah mendapatkan informasi kalau hasil banding.

Yang dilakukan Aipda Aswal diterima, sehingga dirinya selaku pihak keluarga, sangat tidak menerima hal tersebut.

Dengan banding yang diterima ini, hingga selaku pihak keluarga Beriptu MM tidak terima.

"Kami tidak puas, kalau diterima itu alasannya apa, walaupun kami terima isu-isu ini benar atau tidak, "tegasnya.

Oleh karena itu, Briptu MM bakal mengambil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

"Jadi saya minta wartawan ikut, apakah betul banding itu diterima atau belum. Tapi saya yakin sudah diterima, "paparnya.

Sampai sekarang, Briptu MM tidak mencabut laporan di Bidang Propam Polda Maluku Utara.

Sebagaimana informasi yang beredar bahwa, laporan tersebut sudah dicabut.

"Ini hukum, kalau terima itu harus hitam di atas putih, bahwa keponakanny mencabut perkara."

"Bukan dari mulut, bahkan kami tanya ke MM, dia bilang tidak cabut kemudian sok, "kesalnya.

Dengan masalah ini, pihaknya sempat mendatangi Dansat Brimob Polda Maluku Utara, Kombes Pol M. Erwin.

Baca juga: Apresiasi Pemberitaan Aliansi Jurnalis Morotai , Pemda Beri Penghargaan

Jika masalah ini tidak ditangani secara adil, pihak keluarga mengancam akan menemui Kapolri di Jakarta.

"Prinsipnya, kami merasa tidak puas, dan kami akan menuntut keadilan, "akunya.

Hingga berita ini di publis, pihak Polda Maluku Utara melaui Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil belum merespon panggilan telepon. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved