Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tak Mau Nikahi Kekasih yang Sedang Hamil, Seorang Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara

Bersangkutan, dilaporkan lantaran diduga menghamili sang kekasih SM (32), namun tak mau dinikahi.

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Randi Basri
Kuasa hukum SM pacar dari oknum polisi, Agus Salim R Tampilan saat memberikan keterangan, Jumat (6/1/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM - Anggota polisi berinisial Briptu RS (35) yang bertugas di Polres Halmahera Tengah, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku Utara.

Bersangkutan, dilaporkan lantaran diduga menghamili sang kekasih SM (32), namuntak mau  dinikahi.

Merasa dipermalukan, SM yang didampingi kuasa hukumnya Agus Salim R Tampilan dan rekan-rekan mendatangi SPKT Polda dan membuat laporan resmi.

Agus bersama SM usai membuat laporan mengatakan, SM dan RS mulai berpacaran sejak September 2021 lalu.

Di bulan Mei 2022 SM baru mengetahui dirinya hamil.

Ia lalu meminta RS bertanggung jawab dengan menikahinya secara sah. naming permintaan itu ditolak.

“ Jadi klien kami ini saat usia kandungannya 3 bulan, Ia sering mengajak  RS ke rumah sakit untuk mengecek kandungan namun tak dihiraukan," ungkap Agus Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Mantan Kapolsek Wasile Halmahera Timur yang Diduga Peras Warga akan Segera Disidang

Menurutnya, RS bahkan  pernah berjanji akan menikahi kliennya tapi hingga anak mereka lahir  RS tidak menunaikan janjinya.

"Saat masuk usia kandungan 5 bulan, berulang-ulang kali klien kami dan orang tuanya meminta RS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun dia hanya janji- janji terus," ujarnya.

Tragisnya lagi, ketika RS sedang mabuk ia diduga sering menganiaya SM yang perutnya kian  membesar kalau tiap kali meminta dinikahi.

Agus mengaku kliennya juga mendapat tindak kekerasan hingga terjadi pendarahan dan terpaksa dilarikan ke Puskesmas.

“RS sering mabuk dan memukul klien kami, bahkan ketika usia bayinya melahirkan pada Rabu 14 Desember 2022 malam itu, lahir secara prematur disebabkan karena pendarahan," bebernya.

Ia menilai, tindakan yang dilakukan RS sangat merendahkan harkat dan martabat kliennya sebagai seorang perempuan.

Tindakan tersebut, kata agus, jelas telah melanggar kode etik profesi Polri.

Ia pun meminta Kapolda Irjen Pol Midi Siwoko segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut agar korban dan keluarganya bisa mendapatkan keadilan.

“Kami sangat mengharapkan kepada Kapolda Maluku Utara  dan Propam agar serius menangani laporan ini,"harapnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved