Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Pelanggaran HAM Berat

Negara Akui Pelanggaran HAM Berat, Ibunda Korban Tragedi Semanggi I Sebut Jokowi Cuma Pencitraan

Ibunda Wawan, Maria Catarina Sumarsih, menyebut bahwa pengakuan terhadap pelanggaran HAM berat itu hanyalah pencitraan Jokowi.

KOMPAS.com/Devina Halim
Maria Catarina Sumarsih, ibunda Bernardinus Realino Norma Irmawan atau Wawan, mahasiswa Universitas Atma Jaya yang menjadi korban tragedi Semanggi I. Foto diambil saat konferensi pers di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018). 

Adapun Maria menyebut, KPP HAM dibentuk oleh Komnas HAM.

"Saya berharap Presiden Jokowi tidak ingkar janji untuk menyelesaikan kasus Semanggi I dan Semanggi II secara berkeadilan," katanya.

"Janji itu tertuang di dalam Nawacita pada butir (ff.) bekomitmen untuk menyelesaikan kasus Semanggi I - Semanggi II – Trisakti dan pada butir (gg.) berkomitmen untuk menghapus impunitas," sambungnya.

Ia pun mengungkit bahwa pada pemilu tahun 2014 keluarga korban pelanggaran HAM berat terutama yang mengikuti Aksi Kamisan telah turut berkampanye untuk memilih Jokowi.

Hal tersebut, kata dia, karena Nawacita memberikan pengharapan yang sangat besar. 

"Pemulihan yang diberikan (kepada) korban sesuai bunyi Keppres 17/2022 (tentang pembentukan Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu atau PPHAM) itu tidak bijaksana, justru jauh dari nilai-nilai kemanusiaan sebab nyawa manusia akan dipulihkan dengan pemberian materi berupa bantuan social, jaminan kesehatan, bea siswa, dan lain-lain," kata Maria.

"Sementara itu janji pemilu 2014 yang tertuang di dalam Nawacita, Pak Jokowi berjanji/berkomitmen untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu secara berkeadilan dan juga berkomitmen untuk menghapus impunitas," tambahnya.

Menurutnya, kesungguhan pemerintah agar pelanggaran HAM yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang sangat diragukan, sebab tidak ada penjeraan kepada para pelaku. 

Gagalnya pengadilan HAM ad hoc Timor Timur, pengadilan HAM ad hoc Tanjung Priok, pengadilan HAM Abepura, dan pengadilan Paniai, menurutnya karena adanya rekayasa penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh orang-orang yang terlibat dalam kekerasan aparat. 

"Kita bisa bercermin dalam rekayasa Ferdy Sambo terhadap pembunuhan Yoshua. Tidak tertutup kemungkinan rekayasa penghilangan barang bukti juga dilakukan oleh para terduga pelanggar HAM berat yang kini semakin banyak menduduki jabatan stategis di pemerintahan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibu Korban Tragedi Semanggi I Kritik Pengakuan Presiden Atas Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved