Kasus Korupsi Satelit Kementerian Pertahanan RI, 4 Tersangka Ditahan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah resmi menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan satelit pada Kementerian Pertahanan RI (Kemhan).
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus korupsi pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan RI (Kemhan) tahun 2012-2021 yang merugikan negara Rp500 miliar memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah resmi menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan satelit pada Kementerian Pertahanan RI (Kemhan).
Berikut nama keempat tersangka:
1. Mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan 2013-2016, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto,
2. Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma Soerya Cipta Witoelar
3. Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma, Arifin Wiguna.
4. Tenaga Ahli PT Dini Nusa Kesuma, Thomas van der Heyden.
Penahanan dilakukan pada Kamis (12/1/2023) setelah pencekalan terhadap keempat tersangka tersebut dicabut.
"Telah dilaksanakan pemeriksaan dan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti pada 2015 di Kementerian Pertahanan RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Jumat (13/1/2023).
Kini para tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Menurut Ketut, keempat tersangka bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
"Para tersangka dalam kondisi sehat serta kooperatif serta didampingi oleh penasehat hukum," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan 2013-2016, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung RI Nomor PRINT-02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.
Sementara dari pihak sipil terdapat dua pejabat di PT Dini Nusa Kesuma yang menjadi tersangka, yaitu Direktur Utama, Soerya Cipta Witoelar; serta Komisaris Utama, Arifin Wiguna.
"Diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka yaitu pertama Laksamana Muda berinisial AP," kata Brigjen TNI Edy Imran, Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, Rabu (15/6/2022).

Polda Malut Dalami Temuan Anggaran Bansos Kesra Setda Ternate Rp1,7 Miliar |
![]() |
---|
Jaksa Lirik Aliran Dana Hibah Universitas Nurul Hasan Halmahera Selatan Rp 8,4 Miliar |
![]() |
---|
Jaksa Mulai Selidiki Temuan Rp 5,2 Miliar 3 OPD Pemprov Maluku Utara |
![]() |
---|
Tahmid Wahab Diperiksa Jaksa Buntut Dugaan Korupsi Anggaran Pengadaan dan Mami Dispora Malut 2024 |
![]() |
---|
Kejati Maluku Utara Diminta Telusuri Proyek Embung Pulau Hiri Ternate Senilai Rp 13,5 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.