DPRD Nilai Keputusan Bupati Halmahera Selatan Terkait Sengketa Pilkades Sudah Sesuai Ketentuan
Safri menilai keputusan Bupati itu , sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa beserta segala turunannya.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Keputusan Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik,soal hasil penyelesaian sengketa Pilkades, menurut Ketua Fraksi PKB, di DPRD Halmahera Selatan, Safri Talib sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Safri menilai keputusan Bupati itu , sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa beserta segala turunannya.
Antara lain, Peraturan Pemerintah (PP), Permendagri, Perda dan peraturan Kepala Daerah yang terinci secara jelas mengatur mekanisme yuridis penyelesaian sengketa Pilkades.
"Dalam regulasinya, penyelesaian sengketa pilkades diserahkan kepada bupati/wali kota sebagai Kepala Daerah untuk menentukan,”
“Atau membentuk tim penyelesaian sengketa apabila terjadi sengketa dalam Pilkades, “jelasnya kepada TribunTernate.com, Minggu (15/1/2023).
Baca juga: Pekan Depan, GMNI Halmahera Selatan dan Warga Desa Ocimaloleo, Demo Hasil Putusan Sengketa Pilkades
Baca juga: Bahasa Bacan Halmahera Selatan Terancam Punah, Soleman Bakir: Dilakukan Revitaliasasi
Kemudian dasar hukum lain yang lebih khusus mengatur tentang perselisihan mengenai hasil Pilkades, diatur pada pasal 41 ayat 7 PP nomor 47 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Di mana, kata Safri, pasal itu menyebutkan dalam hal terjadi perselisihan hasil Pilkades, maka Bupati atau Wali Kota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu tiga puluh hari, kecuali perselisihan yang terkait dengan pidana.
"Apabila setelah penyelesaian perselisihan dalam jangka waktu tersebut masih terdapat pengajuan keberatan atas penetapan calon kepala desa terpilih, maka pelantikan calon kepala desa terpilih tetap dilaksanakan, “katanya.
Ketua LPP PKB Halmahera Selatan itu juga menegaskan, merujuk dari UU dan turunan peraturan tersebut, maka dapat disimpulkan
bahwa pada dasarnya kewajiban penyelesaian perselisihan mengenai hasil Pilkades, ada pada Bupati atau Wali Kota.
"Sehingga keputusan Bupati semua sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,”
“Maka tidak perlu dipersoalkan, karena mempersoalkan keputusan Bupati atas sengketa Pilkades, itu hanya menghambat kerja pemerintah dan menimbulkan polemik di masyarakat, “tegas Safri.
Safri mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa tidak puas atau tidak terima dengan putusan Bupati Halmahera Selatan terkait sengketa Pilkades maka baiknya menempuh jalur dan mekanisme yang sudah diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Tidak harus dengan melakukan tindakan yang nantinya akan menimbulkan masalah hukum. Kami berharap seluruh masyarakat bisa lebih tenang dan tidak mudah terprovokasi,”
“Ada jalan penyelesaiannya, tidak perlu dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang nantinya dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat pada umumnya, “pintanya. (*)
Harga Ikan di Halmahera Selatan Turun Tapi Sepi Pembeli, Pedagang Mengeluh |
![]() |
---|
Januari-Agustus 2025, Lakalantas di Halmahera Selatan Renggut 8 Nyawa |
![]() |
---|
Nilai Produksi Ikan Tangkap Nelayan di Halmahera Selatan Capai Rp 45 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Kuras Miliaran Rupiah, Proyek Dinkes Halmahera Selatan di Pulau Makian Mangkrak |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.