Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Empat Peraturan Daerah Morotai, Kandas di Data Sekretariat DPRD

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Sulaiman Basri, mengatakan, empat Peraturan Daerah sampai saat ini belum final.

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
Kantor Bupati Pemda Kabupaten Pulau Morotai 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Sulaiman Basri, mengatakan, empat Peraturan Daerah sampai saat ini belum final.

Empat Perda tersebut yakni, tentang penyelenggaraan kenyamanan dan ketertiban masyarakat serta peraturan  daerah  Kabupaten Pulau Morotai tentang, pengelolaan zakat.

Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai tentang, penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat.

Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai tentang perlindungan lahan

pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Padahal empat Perda itu, Sulaiman menyatakan, sudah mendapat petunjuk dari Kemendagri dan hanya melengkapi data pendukung untuk dimasukkan di Sistem E-Perda.

"Empat Perda saat ini sudah mendapat petunjuk atau izin dari Mendagri, terus Mendagri suru input di E-Perda, hanya saja saat ini masih menunggu data pendukung saja,"katanya, Minggu (15/1/2023).

Baca juga: Panwascam Morotai Selatan Buka Penerimaan Calon Pengawas Desa, Ini Syaratnya

Sulaiman menjelaskan, data pendukung itu melekat di Sekretariat DPRD Morotai, dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Sekwan namun belum ditanggapi.

"Saya sudah minta di Pak Sekwan dan Kabag Persidangan minta data dukunnya, terdiri dari dokumentasi waktu pembahasan, daftar hadir pembahasan, dan hasil pembahasan,"

"Namun permintaan itu sampai sekarang belum ada dari Persidangan, karena kalau tidak ada itu sistem tolak, sistemnya kan E-Perda."jelasnya.

Sulaiman menambahkan, empat Perda itu satunya dari Pemda dan sisanya dari DPRD.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved