Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini 7 Hal yang Memberatkan Suami Putri Candrawathi

Ada tujuh hal yang memberatkan hukuman eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Editor: Ifa Nabila
Istimewa via Tribunnews.com
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023) saat hendak keluar dari persidangan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Ada tujuh hal yang memberatkan hukuman eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Kini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Adapun tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang tuntutan hari ini, Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Ibu Brigadir J Masih Harap Ferdy Sambo Divonis Mati Bukan Hanya Penjara Seumur Hidup: Banyak Fitnah

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Cuma Bisa Diam Saat Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo dikatakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ferdy Sambo) dengan pidana seumur hidup," kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

JPU juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo hingga dituntut seumur hidup.

Baca juga: Putri Candrawathi Mewek Terus di Persidangan, Hakim: Lama-lama Hakimnya Nanti Juga Ikut Menangis

Hal yang memberatkan adalah:

1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban (Brigadir J).

2. Perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.

3. Ferdy Sambo berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

4. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

5. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan atas kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

6. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri, di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

7. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut dan terlibat.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata JPU lagi.

Ferdy Sambo Disebut Ucap Kata Perintah Tembak Bukan Hajar

Sebelumnya, dalam persidangan pembacaan tuntutan terdakwa JPU juga menerangkan soal perintah Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Perintah tersebut saat akan mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Di mana JPU mengatakan, kata perintah Ferdy Sambo berbeda dengan keterangan yang disampaikan eks Kadiv Propam Polri itu.

Sebelumnya pihak Ferdy Sambo bersikukuh memerintahkan Bharada E dengan kata-kata 'Hajar Chad'.

Namun JPU menyampaikan lain.

Awalnya JPU mengatakan soal detik-detik sebelum Brigadir J tewas ditembak.

"Ferdy Sambo memanggil Brigadir J untuk masuk ke rumah dinasnya diĀ  Duren Tiga," katanya, melansir YoTube Kompas TV.

JPU mengatakan dalam hal ini Kuat Maruf mengetahui bahwa pelaksanaan perampasan nyawa korban Brigadir J sudah dekat.

JPU juga menyebutkan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf berjalan mengikuti korban Brigadir J, saat masuk ke Duren Tiga.

"Brigadir J berdiri di hadapan saksi Ferdy Sambo dan saksi Bharada E, sehingga tertutuplah ruang gerak Brigadir J apabila ingin melarikan diri."

"Bahwa benar saksi Ferdy sambo langsung memaksa korban Brigadir J yang sudah tidak mempunyai ruang gerak lagi diperintahkan untuk jongkok lalu mengangkat tangannya, mundur sedikit, dan (Brigadir J) menanyakan apa yang terjadi."

"Kemudian saksi Ferdy Sambo meneriakkan kepada Bharada E 'Woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak'," ujar JPU.

Kemudian Bharada E, lanjut JPU, menembak Brigadir J sebanyak 3 hingga 4 kali dengan senjata Glock 17 hingga terdengar suara erangan kesakitan dari korban Brigadir J.

Keterangan lain menyebutkan, kemudian saksi Ferdy Sambo mengokang senjata Glock 17 dan maju menembak korban Brigadir J sehingga suara erangan kesakitan itu menghilang.

Perintah 'Hajar Chad'

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E dengan kalimat 'hajar Chard'.

Namun, lanjut Febri, yang terjadi kemudian adalah penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menewaskan Brigadir J, melansir TribunGorontalo.com.

"Dan memang ada perintah FS pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'Hajar Chard' namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," ungkapnya.

Hal itu lantas sempat menimbulkan pertanyaan yang mana apakah dengan ucapan 'hajar Chard' tersebut Ferdy Sambo membantah memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Hal Memberatkan Ferdy Sambo hingga Dituntut Hukuman Seumur Hidup: Mencoreng Institusi Polri

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved